Diduga Pengolahan Limbah Medis Salah Satu Klinik di Ciamis dengan Cara dibakar Mengancam Kesehatan Masyarakat

DESA449 Dilihat

Reformasiaktual.com // CIAMIS – Berdasarkan Peraturan Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan limbah Berbahaya dan Beracun (B3), adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung B3.

Selain diatur didalam UU RI Nomor 32 Tahun 2009, hal tersebut juga telah diatur didalam PP Nomor 18 Tahun 1999 Pasal 59 Ayat 4. Setiap orang yang mengelola limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dapat dipidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 Milyar dan paling banyak Rp. 3 Milyar.

JN, salah satu warga Kabupaten Ciamis saat ditemui menyampaikan, adanya temuan Limbah B3 ditempat pembakaran sampah dibelakang Klinik Pelopor Maju Mandiri.

Klinik tersebut beralamat di RT 04, RW 02, Dusun Cigorowong, Desa Pasirtamiang, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat,” ungkapnya.

Imbuh JN, “Limbah B3 yang merupakan sisa usaha dibidang kesehatan seharusnya dikelola dengan baik. Pasalnya, limbah B3 merupakan limbah beracun yang berbahaya dan telah diatur tata cara pengelolaan sesuai dengan peraturan pengelolaan limbah Nomor 32 Tahun 2009,” jelasnya.

JN menambahkan, dengan adanya temuan limbah B3 yang sudah terbakar dan diduga sudah lama kegiatan tersebut dilakukan. Hal tersebut harus mendapatkan perhatian dan tindakan secara cepat, baik dari DPRKPLH ataupun aparat penegak hukum.

“Sekalipun ancaman pidana dan denda yang cukup besar telah diatur. Sangat ironis, kejadian pengelolaan limbah B3 dengan cara dibakar yang terjadi di Kabupaten Ciamis bukan kali ini saja. Namun pernah terjadi juga ditempat yang lain, apalagi pemilik klinik pelopor maju Mandiri merupakan salah seorang PNS yang bekerja Puskesmas Cihaurbeuti.

Seharusnya beliau lebih tau tentang tata cara pengelolaan limbah B3 yang baik seperti apa, terangnya dengan nada heran.

Pemilik Klinik Pelopor Maju Mandiri (Yudi) saat diwawancarai Cyber88 Co id kamis 5/1/2023 menjelaskan.

Limbah B3 yang dibakar dibelakang klinink, disebkan karena adanya keterlambatan pengambilan dari rekanan pihak ke tiga. Makanya saya punya inisiatip, bekas kasa, selang infisan, botol obat – obatan yang kecil dibakar dibelakang Klinik, sebetulnya saya sudah punya MoU dengan PT Angga tandasnya.

Disinggung soal pengelolaan limbah cair dari klinik tersebut seperti apa. Yudi lagi – lagi memaparkan, untuk sementara limbah cair saya tampung di septi tank,yang nantinya akan diangkut dikala sudah penuh. Yang menjadi kendala, karena belum ada alat pengelolaan limbah cair dan keterbatasan tempat pungkas Yudi.

( Endang RA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *