Reformasiaktual.com//Oku Timur-Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) OKU Timur, Propinsi Sumatera Selatan mendapatkan sertifikat Kelulusan Akreditasi Paripurna (bintang 5) Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), di Jakarta, Kamis (5/1/2023).
Penyerahan Sertifikat Kelulusan Akreditasi Paripurna ini dilakukan langsung Direktur Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna, Dr R Heru Aryadi, MPH, kepada Direktur RSUD OKU Timur, dr Sugi Hartono.
Direktur RSUD OKU Timur, dr Sugi Hartono mengatakan, penilaian akreditasi dilakukan KARS pada tanggal 8-10 November 2022 yang lalu, dan berhasil mendapatkan kelulusan tanpa remedial.
“Alhamdulillah kita berhasil mendapatkan akreditasi paripurna. Semua ini tidak lepas dari dukungan Bupati OKU Timur, Lanosin
yang berkomitmen untuk mendukung RSUD selama proses persiapan dan pelaksanaan akreditasi, juga mendorong seluruh staf RSUD agar bisa mewujudkannya,” katanya.
Dilanjutkannya, untuk mewujudkan akreditasi paripurna ini, pihaknya sudah mempersiapkan sejak awal tahun 2022 dengan mempersiapkan SDM dengan pelatihan-pelatihan terkait akreditasi, memenuhi sarana dan prasarana yang diminta serta memperbaiki standar operating prosedur (SOP) sesuai dengan permintaan yang diminta oleh KARS.
“Dengan sudah mendapatkan akreditasi ini, RSUD OKU Timur harus bisa memberikan pelayanan bermutu sehingga masyarakat bisa menerima pelayanan dengan baik dan sesuai dengan harapan masyarakat. Semua pegawai termasuk dokter harus berpegang pada SOP yang telah dibuat,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini RSUD OKU TIMUR sudah ditetapkan oleh Kemenkes sebagai salah satu Rumah Sakit Daerah yang akan dikembangkan pelayanan menjadi pelayanan tingkat Madya untuk 4 layanan yaitu pelayanan Jantung, Pelayanan Kanker Pelayanan Stroke dan Pelayanan Uronefrologi. Dan diharapkan pada tahun 2024 – 2027 pelayanan tersebut sudah bisa dilakukan di RSUD OKU TIMUR untuk tingkat Madya.
membantu dokter spesialis mata untuk melakukan operasi mata.
“Ya harapan kita RSUD OKU Timur akan sejajar dengan rumah sakit besar yang lebih maju, khususnya di Sumatera Selatan. Mudah-mudahan kedepannya menjadi tingkat madya dalam hal pelayanan,” ucapnya.
Untuk diketahui, Permenkes No.12/2012 menjelaskan bahwa akreditasi adalah pengakuan terhadap rumah sakit yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri.
Akreditasi rumah sakit merupakan suatu pengakuan terhadap mutu pelayanan setelah dilakukan penilaian dan rumah sakit tersebut telah memenuhi standar akreditasi yang disetujui oleh pemerintah.
Rumah sakit yang sudah mendapatkan akreditasi paripurna akan menerima banyak manfaat, salah satunya jika ingin mendapatkan akreditasi internasional dari lembaga atau badan lainnya dari luar negeri akan sangat mudah.
Dery