Reformasiaktual.com//SUKABUMI- Pembangunan tambak budidaya udang Vaname yang berlokasi di Dusun Marinjung Hilir Desa Karang Papak Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi dengan pemilik tambak Frans Kurnianto diduga bermasalah dari perijinannya,karena belum terdaftar izin UPL ( Upaya Pengelolaan Lingkungan),UKL (Upaya Pemantauan Lingkungan ) dari Dinas DLHK Kabupaten Sukabumi dan pembangunan kolam buat Ipal ( Instalansi Pembuangan Air Limbah) berada di sempadan pantai yang menurut UU no 51 tahun 1960 adalah tanah Negara.
Tim dari DLHK (Dinas Lungkungan Hidup) Kabupaten Sukabumi meninjau langsung Ke lokasi Tambak Udang tersebut jumat (6/1/2023) sekitar pukul 10 .00 Wib.
Tim melihat sendiri apa aja yang telah di bangun di lokasi namun tidak bisa menemui pemilik tambak karena tidak ada d tempat .
Eris salah satu petugas dan pimpinan tim dari DLHK waktu di konfirmasi oleh awak media menjelaskan
” Karena adanya laporan dari masyarakat adanya Pembangunan Tambak Budidaya Udang Vaname yang berlokasi di Dusun Marinjung Hilir Desa Karang Papak dengan pemilik Frans Kurnianto yang belum memenuhi syarat perizinannya dan setelah Kami cek di sistem dan dokumen yang ada di kantor ternyata belum ada tercatat dan terdaftar di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi,”papar Eris.
Akhirnya kami turun ke lapangan untuk mengecek langsung di lapangan,setelah di liat dan di cek memang ada beberapa kategori yang belum di lengkapi dan diduga pembangunan buat kolam Ipal ada di sempadan pantai karena jarak kolam Ipal dengan pinggir laut cuma 5 meter saja,”jelasnya.
Perlu di ketahui sesuai dengan peraturan
Tanah di tepi pantai adalah tanah negara, Pasal 1 Ayat (1) huruf b Undang- yang berstatus dikuasai oleh negara undang No. 51/Prp/1960, “Tanah selain karena tanah itu belum ada alas haknya tanah negara yang dipunyai dengan sama sekali baik oleh perseorangan, suatu hak oleh perseorangan atau badan badan hukum maupun .
Batas sempadan pantai adalah ruang sempadan pantai yang ditetapkan berdasarkan metode tertentu,dan sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
Sayang waktu di lokasi awak media tidak bisa mengkonfirmasi langsung pemilik tambak Frans Kurnianto karena yang bersangkutan tidak ada di tempat,cuma ada penjaga dan pekerja pembangunan saja.
Sementara sampai berita di onlinkan tim belum mendapat keterangan dari pihak pemilik tambak udang tersebut.
Amud