Pesawaran//reformasiaktual.com – Beberapa RT Desa Suka Maju Berbondong bondong datang ke Sekretariat DPD LSM LIPAN Pesawaran,Guna mengadukan keluhan atas tidak di bayar nya insentif selama 5 bulan yang diduga tidak di keluarkan oleh Kepala Desa Suka Maju ” Nur alam,
Atas Dasar laporan beberapa RT yang berjumlah sebanyak 15 orang yang diduga belum di keluar kan insentif nya, Ketua DPD LSM LIPAN Pesawaran, langsung menanggapi laporan pengaduan RT tersebut.Rabu (11/1/2023).
Diketahu Kepala Desa Suka Maju “Nur alam sudah melanggar aturan hukum yang berlaku yang di duga menggelapkan insentif aparatur desa RT,
Sumara” Selaku Ketua DPD LIPAN Pesawaran akan bertindak keras untuk melanjutkan dugaan penggelapan yang di laku kan oleh Kepala Desa Suka Maju,
Saat pewarta konfirmasi Ketua DPD LIPAN pesawaran di kantornya, mengatakan.
“Saya sudah melayangkan surat somasi Kelarifikasi ke Kepala Desa, untuk bermusyawah secara baik baik, agar hak insentif para RT di kembali kan,
Namun Kepala Desa “Nur Alam tidak mengindahkan surat panggilan saya itu dan saya akan segera membuat surat pengaduan ke aparat penegak hukum, agar ini bisa cepatnya di tindak lanjuti.
Karena ini sudah melanggar undang undang penggelapan, tindak pidana, pasal 372 dan 374 KUHP dengan ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun, “Terang Sumara.
Dan saya sudah mengadu kan ini ke inspektorat, agar Kepala Desa “Nur alam, segera dipanggil, Sambung sumara”.
Ditempat berbeda, Muhammad Aseva M, SE, sekertaris inspektorat, mengatakan kami akan segera memanggil Kepala Desa Suka Maju Nur Alam tersebut, untuk menanyakan laporan Aparatur Desa RT, atas dugaan penggelapan insentif RT nya itu dan kami akan menurunkan Irban dua untuk sesegera mungkin kami sikapi, Ungkapnya”.
Sementa itu,Nur Alam selaku Kepala Desa Suka Maju saat di konfirmasi di kediaman nya tidak ada dan di hubungi melalui telp salulernya tidak aktif,sampai berita ini di terbitkan.
(Zul-RA)