Tanggamus,Reformasiaktual.com-
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus dalam Agenda Penyampaian Hasil Pembahasan Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah kabupaten tanggamus. Bertempat di Ruang Sidang DPRD Tanggamus, Jl. Urip Sumoharjo No.1 Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, Jum’at 13 Januari 2023
Hadir dalam Kegiatan tersebut Wakil Bupati Tanggamus Hi. A.Safi’i,S.Ag, Forkopimda Kabupaten Tanggamus, Sekdakab Tanggamus Drs.Hamid Heriansyah Lubis,M.Si, Asisten II Sukisno, M.Kes, Para Kepala OPD kabupaten Tanggamus, Pimpinan Ormas, Para Camat Sekabupaten Tanggamus
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, didampingi para Wakil Ketua DPRD Tanggamus, serta diikuti 35 Anggota DPRD Tanggamus.
Sambutan Bupati Tanggamus dalam hal ini di sampaikan Oleh Wakil Bupati Hi.A.M.Safi’i, S.Ag dalam Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah kabupaten tanggamus menyampaikan
Peraturan Daerah merupakan Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan KepalaDaerah.
Mengingat betapa pentingnya penyusunan peraturan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan otonomi daerah, dengan demikian kedudukan peraturan daerah dalam tatanan peraturan hukum nasional telah diakui khususnya dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka penyusunan peraturan daerah harus berdasarkan suatu metode yang baku dan pasti. Selain itu diperlukan pula tatanan yang tertib dalam menyusun peraturan daerah, mulai dari tahap perencanaan, penyampaian,persetujuan sampai dengan tahap pengesahan.
Adapun Rancangan Peraturan Daerah yang telah kami sampaikan pada Tanggal 4 Oktober 2022 dan bersama-sama telah kita bahas, yaitu Ranperda Tentang Rencana Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sebagai salah satu bentuk upaya untuk mewujudkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah melalui instrumen hukum. Sesuai dengan fungsinya, maka hukum dapat mengubah perilaku dan sikap stake holder lingkungan hidup, sehingga dapat diarahkankepada upaya menumbuh-kembangkan budaya sadar lingkungan dan mewujudkan tindakan yang
berwawasan lingkungan sehingga kelestarian lingkungan hidup dapat terjaga.
Berdasarkan ketentuan pasal 63 ayat (3) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan PERPU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Daerah berwenang untuk mengatur perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup dalam satu Peraturan Daerah. Terkait dengan ini maka perlu bagi kita untuk membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Data luas lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di
Kabupaten Tanggamus sudah tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, akibat alih fungsi lahan pertanian, khususnya sawah
menjadi non sawah, sehingga perlu dilakukan perubahan dan sebagai upaya pemerintah daerah dalam pengendalian laju alih fungsi lahan pertanian
pangan melalui perlindungan lahan pertanian pangan
untuk mewujudkan ketahanan, kemandirian dan kedaulatan pangan, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat pada
umumnya. Untuk itu, perlu kita tetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dan pada siang hari ini, kita telah sampai pada tahapan
persetujuan Ranperda, oleh karena itu Saya atas nama
Pemerintah Kabupaten Tanggamus menyampaikan
terima kasih kepada seluruh Pimpinan dan Anggota
DPRD Kabupaten Tanggamus yang terhormat, yang
telah membahas dan menyetujui 2 (Dua) Ranperda ini
menjadi Peraturan Daerah.
kami mengajak kepada kita semua, untuk terus berikhtiar
membangun daerah yang kita cintai, kita harus tetap bersatu, bekerjasama dan berkoordinasi dengan baik, serta mendukung pelaksanaan program Pemerintah. ( Sukri )