Reformasiaktual.com//TANJUNG BALAI –
Polres Tanjung Balai – Sumut melalui SATRESNARKOBA Polres Tanjung Balai melakukan Pemusnahan barang bukti Narkotika di teras kantor Satuan Reserse Narkoba, Kamis 12 Januari 2023 pukul 10:25 Wib.
Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 3.758.51 gram dihadiri Kapolres Tanjung Balai Ahmad Yusuf Afandi, S.I.K., M.M, Kepala BNNK Tanjung Balai, Hendry Pahala Marbun, S.E., M.M. Mewakili Ketua Pengadilan, Hakim Ketua Joshua J.E. Sumanti, S.H., M.H. Mewakili Kejari Tanjung Balai, Lisa Tarigan, S.H. Mewakili Ka Lapas Tanjung Balai, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana Marlon Brando Tarigan, S.H. Waka Polres Tanjung Balai Kompol H. Jumanto, S.H., M.H. Perwakilan Tim Labfor Polda Sumut Penata Husnah Sari, M.T., S.Pd. Ketua DPC GANN Tanjung Balai, Nova Sari br. Ginting, A.Md.Keb. Ketua MUI Tanjung Balai Hajarul Aswadi. Ketua FKUB Kota Tanjung Balai H. Haidir Siregar, S. Ag. Plt. Ketua PWI Tanjung Balai Saufi Simangunsong. Para PJU Polres Tanjung Balai. Personel Polres Tanjung Balai dan Insan Pers Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi, S.I.K., M.M dalam sambutannya menyampaikan, “Marilah kita ucapkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas karunianya sehingga pada hari ini kita dapat bersama sama hadir untuk mengikuti acara pemusnahan barang bukti narkotika. Adapun jumlah barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan pada hari ini adalah Narkotika Jenis shabu seberat 3.758,51 gram”.
“Adapun Barang bukti yang akan dimusnahkan tersebut disita dari 2 kegiatan / laporan polisi selama 3 bulan terakhir dengan 3 orang tersangka, antara lain sbb :
A. Laporan Polisi Nomor : LP / A / 406 / XI / 2022 / SPKT. SATRESNARKOBA / POLRES. T. BALAI / POLDA SUMUT, tanggal 25 November 2022 atas nama tersangka AEP alias AW dengan barang bukti 3.385,3 gram shabu.
B. Laporan Polisi Nomor : LP / A / 404 / XI / 2022 / SPKT.SATRESNARKOBA POLRES TANJUNG BALAI / POLDA SUMUT, tanggal 25 November 2022 atas nama tersangka HYP Alias HN dan KD Alias T dengan barang bukti 546,05 gram shabu”, imbuh Kapolres.
“Akibat perbuatan ketiga tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) subs pasal 132 ayat (1) RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). “Terang kapolres.
“Atas penangkapan dan pemusnahan barang narkotika tersebut masyarakat yang diselamatkan sebanyak 15.725 orang dengan asumsi 1 gram untuk 4 orang pengguna.
Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh instansi / lembaga dan lapisan masyarakat atas kerjasamanya mendukung kami untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang tidak akan dapat diselesaikan oleh pemerintah semata. Terutama dikota yang kita cintai ini yaitu Tanjung Balai yang masih marak dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang kondisinya sampai saat ini belum mampu ditangani dengan baik dan cenderung mengalami peningkatan baik secara kualitas maupun kuantitas”, ucap Kapolres.
“Untuk itu marilah kita terus membangun komitmen secara pribadi bahwa kita harus serius dalam menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika untuk mewujudkan kota tanjung balai yang bebas dan bersih dari narkoba. “Pungkas Kapolres.
Giat diakhiri dengan Pengujian barang bukti narkotika oleh Tim Labfor Polda Sumut. Pemusnahan Barang Bukti. Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan dan Foto Bersama.Kegiatan berakhir pukul 11.00 wib situasi aman dan terkendali.
S T H