Sepedah Motor Milik Warga Suka Baru Kecamatan Bunga Mayang di Rampas Pihak yang Mengaku Leasing Mega Finance

TNI/Polri219 Dilihat

Reformasiaktual.com//OKU Timur– Telah beredar sebuah video perampasan unit kendaraan bermotor roda dua Yamaha Gear oleh orang yang mengaku dari pihak leasing.

Dalam video tersebut korban yang diketahui bernama Johar Abdulah (36) warga Desa Suka Baru, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur selaku pemilik kendaraan tersebut melawan tindakan debt collector untuk membawa kendaraannya secara paksa.

“Mereka mengaku dari pihak leasing Mega Finance, tapi saat ditanya mengenai surat keterangan dari pihak leasing, mereka tidak bisa menunjukkannya,” Kata Johar.

Menurut pengakuan Johar bahwa debt collector yang mengaku dari pihak leasing tersebut sudah 4 kali berturut-turut datang kerumah hendak menagih uang angsuran motor yang sudah menunggak.

Bahkan, pihak yang mengaku sebagai debt collector tersebut mengancam, apabila tidak bisa membayar akan membawa unit kendaraan tersebut secara paksa seperti yang terlihat jelas didalam video yang diambil oleh salah satu saudaranya pada Senin, 16 Januari 2023.

“Mereka sudah 4 kali berturut-turut datang ke rumah dan yang terakhir kali mereka berniat membawa paksa motor ini,” ungkap Johar.

Johar juga menambahkan bahwa hari ini, Rabu (18/01/2023), ia dengan para saksi yang didampingi oleh LSM Bakornas mendatangi Mapolres OKU Timur untuk membuat laporan terhadap orang yang mengaku dari pihak leasing tersebut.

“Kami datang ke Mapolres ini untuk melaporkan pihak dari leasing yang mengaku sebagai debt collector tersebut yang telah melakukan tindakkan yang tidak menyenangkan terhadap saya dan keluarga saya. Karena semenjak kejadian tersebut anak dan istri saya merasa tidak nyaman dan trauma,” katanya.

Aksi perampasan kendaraan bermotor oleh debt collector masih kerap terjadi.

Praktiknya, para debt collector tidak jarang mengabaikan norma dengan melakukan tindakan paksa, tidak menunjukkan bukti dan dokumen resmi, menyerang diri pribadi, kehormatan, harkat dan martabat, hingga mengancam membunuh.

Menurut Sukirno dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bakornas yang melakukan pendampingan terhadap Johar menyampaikan bahwa kejadian tersebut merupakan suatu tindak pidana dan sangatlah tidak pantas jika terjadi di sebuah negara hukum.

“Tindakan yang dilakukan mereka tersebut merupakan suatu tindak pidana dan sangatlah tidak pantas jika terjadi di sebuah negara hukum,” jelas Sukirno.

Sementara Kasat Reskrim Polres OKUT AKP Hamsal SH MH melalui Kanit Pidum menerangkan bahwa pelapor dan para saksi sudah di BAP dan laporan ini akan diproses lebih lanjut.

“Kami sedang memproses laporan ini, dan dalam waktu dekat kami akan memanggil pihak leasing sebagai terlapor,” pungkasnya.

Krisna /Deri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *