Reformasiaktual.com//CIAMIS- Ramainya kabar dugaan Kayu Jati milik Perhutani yang diduga dicuri, Diwilayah Dusun Pomporang Desa Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis Jawa Barat menjadi sorotan.
Asep Tarsa, Sebagai Ketua Ormas Pemuda Pancasila PAC Banjaranyar MPC Ciamis saat ditemui dirumahnya senin 16/1/2023 menyampaikan. Kayu Jati sebanyak kurang lebih 4 kubik telah ditemukan oleh pihak Perhutani kamis 12/1/2023 dengan potongan panjang 1 – 2 meter.
Imbuh Asep, dengan adanya kayu milik Perhutani yang dipotong dengan volume panjang tidak biasanya. Tentu hal tersebut perlu ditindak lanjuti oleh Aparat Penegak Hukum karena diduga adanya oknum – oknum yang sengaja mencuri kayu tersebut ungkapnya.
Menurut Asep, Kita semua masih ingat dengan kasus nenek Asiani yang divonis bersalah oleh pengadilan Negeri Situbondo Jawa Timur pada 23 april 2015. Saat itu, Nenek Asiani divonis dengan hukuman penjara 1 tahun dengan masa percobaan 15 bulan serta denda 500 juta dengan subsider 1 hari kurungan.
Masih menurut Asep. Kasus Nenek pencuri kayu bakar saja bisa di ungkap atas adanya laporan pihak perhutani sampai divonis pengadilan Negeri Situbondo. Apalagi ini jelas – jelas kayu Jati mencapai 4 kubik pasca penebangan kayu tahun 2022 yang baru selesai sekitar bulan desember, kemungkinan hasil penebangan tersebut masih ada sebagian kayu yang belum ter angkut tegas Asep.
Une, Salah satu karyawan TPK Cituur bagian penerimaan kayu saat diwawancarai awak media reformasi aktual.com mengatakan. Benar, adanya kayu Jati sekitar 4 kubik titipan dari Asper Kota Banjar dengan volume ukuran panjang berkisar 1 – 2 meter.
Namun supaya lebih jelas dan tidak salah dalam penyampaian, silahkan pihak media bisa menanyakan langsung ke Asper, singkat Une.
Asper Banjar ( Muhlis) saat dikonfirmasi diruang kerjanya turut menjelaskan. Penebangan tahun 2022 sudah selesai dan sudah mencapai target, walaupun masih ada sekitar 10 kubik kayu yang belum ter angkut.
Lanjut Muhlis, adapun masalah temuan kayu Jati sekitar 4 kubik dari Pongporang desa Sindangrasa. Sudah dilaporkan ke Polsek Banjarsari untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Kita tetap mengacu terhadap azaz praduga tak bersalah, karena sampai saat ini tidak ada yang tau atau melihat siapa terduga pelaku pencurian tersebut.
Namun untuk masalah kayu yang 4 kubik tersebut, saya bisa pastikan bahwa kayu tersebut milik Perhutani. Walaupun kayu Perhutani disatukan dengan kayu dari tempat lain, tetap saja akan terlihat perbedaan antara kayu Perhutani atau bukan, karena ada ciri khas yang membedakan,” pungkasnya.
Sampai berita di tayangkan , tim belum mendapat keterangan dari pihak Polsek Banjarsari Polres Ciamis.
( Endang RA,)