Reformasiaktual.com//PADANGSIDEMPUAN- Setelah dilakukan penertiban dan pembersihan di sekitar Jalan Thamrin pada hari Kamis yang lalu Pemerintah Kota Padang Sidimpuan melalui Dinas Perhubungan memasang rambu-rambu lalu lintas di sekitar seputaran Jalan Thamrin pada Sabtu malam (21/01/2023).
Rambu-rambu yang dipasang adalah rambu larangan untuk berhenti dari jarak 30 meter sebelum dan sesudah rambu, rambu untuk larangan berhenti dan, rambu untuk parkir pengendara sepeda motor.
Diharapkan dengan pemasangan rambu-rambu ini para pengguna jalan menjadi semakin tertib sehingga dapat memberikan keamanan dan kenyaman baik bagi pengendara dan juga untuk para pejalan kaki.
Selain pemasangan rambu-rambu, Pemerintah Kota Padang Sidempuan melalui Dinas Perhubungan beserta Satuan Polisi Pamong Praja tetap terus melakukan penertiban agar proses pengembalian fungsi Jalan Thamrin tetap berjalan dengan baik.
Aks