Reformasi aktual.com // Kabupaten Purwakarta-
Seiring dengan tuntutan era globalisasi, dan mewujudkan good government serta clean government, keterbukaan untuk memperoleh informasi semakin hari mengalami desakan yang cukup signifikan.
Oleh karena itu, jajaran Pemkab Purwakarta terus berupaya mengimplementasikan keterbukaan informasi publik (KIP) dalam tata kelola pemerintahannya, mulai dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) disetiap Perangkat Daerah, Kecamatan hingga ke tingkat Kelurahan.
Demikian disampaikan Bupati Purwakarta pada agenda Bimtek Penyusunan Daftar Informasi Publik sebagai Landasan Pengklasifikasian Informasi di Prime Plaza Hotel Purwakarta, Kamis 26 Januari 2023.
“Tahun lalu, Kabupaten Purwakarta mendapatkan penghargaan sebagai badan publik kategori pemerintah kabupaten dan kota informatif dalam e-monev keterbukaan informasi publik pada badan publik tingkat Provinsi Jawa Barat. Ini bisa dijadikan motivasi untuk terus melakukan peningkatan pelayanan di bidang informasi publik,” kata Ambu Anne.
Menurutnya, keberadaan PPID, untuk mengimplementasikan keterbukaan informasi publik hingga ke tingkat kelurahan terus diupayakan untuk dapat melayani masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit, karena dilayani lewat satu pintu, seperti yang diamanatkan oleh UU nomor 14 tahun 2008 tentang KIP.
Dalam agenda yang sama, Sekda Purwakarta Norman Nugraha selaku Atasan PPID di Pemkab Purwakarta mengatakan bahwa modernisasi teknologi informasi dan komunikasi memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang diinginkan dengan mudah dan cepat.
“Oleh karena itu, pemerintah, instansi, badan atau lembaga publik di berbagai tingkatan dituntut untuk membuka diri kepada masyarakat dalam memberikan infomasi dan kebijakan-kebijakan yang sangat diperlukan serta mudah diakses oleh publik,” kata Norman.
Menurutnya, pemerintah dituntut untuk membuka diri kepada masyarakat dalam memberikan infomasi dan kebijakan-kebijakan yang sangat diperlukan serta mudah diakses dari mana saja.
Terlebih, dengan adanya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. “Maka pemerintah diamanatkan untuk membuka informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat,” kata Norman.
Sementara, Kadiskominfo Kabupaten Purwakarta Rudi Hartono dalam paparannya mengungkapkan, bimtek ini dilaksanakan agar peserta memahami Undang-undang KIP, hak dan tata cara memperoleh infofrmasi dan standar layanan informasi publik dan memahami tentang pentingnya pengumuman informasi publik, baik yang berkala maupun yang serta merta.
Menurutnya, ada sejumlah asas dalam layanan informasi publik, diantaranya bahwa setiap Informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik dan informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
“Selain itu, informasi publik harus dapat diperoleh dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana dengan pengecualian informasi harus didasarkan pada uji konsekuensi dan uji kepentingan publik,” kata Rudi.
Ia juga menjabar hal-hal yang berkaitan dengan informasi yang wajib dibuka, diantaranya adalah; informasi yang wajib diumumkan dan disediakan secara berkala dilakukan paling sedikit enam bulan sekali, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta dan informasi yang wajib tersedia setiap saat.
Terdapat juga, lanjut Rudi, informasi yang sipatnya tidak dapat diberikan yaitu; informasi yang dapat membahayakan negara, informasi yang berkaitan dengan hak pribadi, informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan.
“Selain itu, ada juga informasi yang sipatnya tidak dapat diberikan lainnya yaitu; informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat, informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan dan informasi publik yang dikecualikan berdasarkan ketentuan undang-undang,” demikian Rudi Hartono.
(trioadi)RA