Reformasiaktual.com//SUKABUMI-Polemik di DPC.Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Sukabumi,Jawa Barat,tak kunjung mereda.
Diduga melanggar peraturan organisasi dan AD/ART Partai. Puluhan Pimpinan Anak Cabang(PAC) dan Pengurus Harian Cabang (PHC) PPP SE Kabupaten Sukabumi,telah mengirimkan Surat Mosi “Tidak Percaya” ke DPP PPP di Jakarta dan DPW PPP Jawa Barat,belum lama ini.
Faisal Yusup,Ketua PAC PPP Kecamatan Pabuaran Kabupaten Sukabumi,saat ketemu di sebuah acara konsolidasi di Sukamulya,
Kecamatan Cikembar,Jum’at (25/1/2023).
Kepada awak media memaparkan.
Bahwa alasan mengapa para Pengurus Anak Cabang dan Pengurus Harian Cabang PPP Kabupaten Sukabumi,melayangkan surat mosi tidak percaya ke DPP dan DPW ?
Dikarenakan,ada beberapa peraturan yang diduga dilanggar oleh Ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi.
Diantaranya,
melanggar fakta Integritas yang ditandatangani bermeterai tentang kesanggupan menyediakan kendaraan operasional dan kesiapan pengadaan seragam bagi PAC -PAC PPP se Kabupaten Sukabumi.
Mengingat sampai saat ini tidak terealisasikan,juga diduga melanggar pengelolaan keuangan bantuan Partai,tidak sesuai dengan Tupoksinya.
Disamping itu,Ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi,tidak memfungsikan PHC dan PAC PPP dalam menjalankan roda Organisasi.
Ada yang membuat kami sedih,ada statement Ketua DPC PPP,mengatakan begini.’Ari kira-kira PAC embung digawe,eunggeus we ngundurkeun diri ti ayeuna keneh daripada dipecat”,ungkapnya.
Itu merupakan ungkapan bahasa yang disampaikan di forum resmi Musyawarah Kerja Cabang (Mukercab) DPC.PPP Kabupaten Sukabumi,pada 12 Januari 2023.
“Ada 7 point’ alasan yang kami sampaikan dalam surat ke DPP dan DPW.Dengan ini kami menyatakan sikap mosi tidak percaya kepada Ketua, Wakil Ketua OKK I dan Wakil Ketua OKK II DPC PPP Kabupaten Sukabumi. Agar oleh pihak DPP mereka semua diberhentikan dari jabatannya masing-masing.
Karena sikap.dan keputusan Ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi,membuat pengurus menjadi tidak solid,tidak kompak dan terjadi peta konflik dilapangan,’
ungkapnya.
Hal senada disampaikan Ade Yusup,Pengurus Harian Cabang DPC.PPP Kabupaten Sukabumi,menyatakan memang benar apa yang disampaikan para Ketua PAC PPP tersebut.
Seperti yang terjadi pada penyelenggaraan Mukercab beberapa waktu lalu.Diduga tidak melaksanakan mekanisme rapat Pengurus Harian DPC PPP.
Pembentukan Panitia,apa dan bagaimana mekanisme Mukercab ditentukan sesuka hati Ketua DPC PPP.
Karena disitu jelas sudah melanggar Pasal 39 Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PPP,tentang Musyawarah Kerja Cabang(Mukercab).
Dan masih banyak alasan,kenapa para PAC dan PHC PPP sampai melayangkan surat mosi tidak percaya.
“Untuk itu kami meminta agar segera mengevaluasi dan mengganti Ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi dan beberapa posisi yang diduga diisi oleh keluarga Ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi.
Apabila tidak diindahkan oleh DPP dan DPW PPP,kami akan melakukan sejumlah aksi,”ancamnya.
Kurang lebih sekitar 25 Pengurus PAC dan 14 PHC telah sepakat dan menandatangani surat Mosi tidak percaya dan sudah melayangkan Surat pernyataan sikap serta moai tidak percaya akan ketua DPC kepada DPW dan DPP partai PPP tertanggal 14 Januari 2023 ,yang mana surat itu sampai berita ini di turunkan belum ada tanggapannya sama sekali .
Amud