Tanggamus,Reformasiaktual.com – Tiga pelaku pencurian puluhan tandan pisang di Dusun Tumpang Pekon Singosari
Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus ditangkap polisi bersama warga setempat.
Dari ketiga pelaku, dua diantaranya dewasa berinisial RC (26) warga Pekon Sinar Sekampung, Air Naningan dan SR (29) warga Pekon Negri Agung, Talang Padang. Seorang lainnya anak dibawah umur berinisial YI merupakan warga Kecamatan Pulau Panggung.
Penangkapan ketiganya juga melibatkan warga dan Bhabinkamtibmas sebab mereka dipergoki oleh warga yang merasa curiga gerak-gerik mereka memasuki kebun milik korbannya Sukiman warga Pekon Singosari, Talang Padang.
Atas penangkapan ketiganya, terungkap bahwa mereka telah berkali-kali melakukan aksi serupa di wilayah Talang Padang yang sebelumnya menyelidiki pemilik yang lengah dan jarang ke kebun.
Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus, Iptu Bambang Sugiono, S.H mengungkapkan, ketiga pelaku ditangkap atas bantuan warga dan Bhabinkamtibmas Pekon Singosari.
“Ketiga pelaku ditangkap pada Jumat, 27 Januari 2023 sekitar pukul 13.00 WIB,” kata Iptu Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung, AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Sabtu 28 Januari 2023.
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian pada Jumat 27 Januari 2023 sekira pukul 12.30 WIB di Dusun Mincang Pekon Singosari, terjadi tindak pidana pencurian 40 tandan pisang.
Kejdian bemula saksi Hendra melihat adanya orang yang mencurigakan melintas di pekon singosari ketika warga melakukan sholat Jumat, sehingga ia mengikuti orang tersebut hingga masuk di perkebunan.
Kecurigaan korban terbukti, sebab para pelaku langsung menebang pohon pisang siap panen milik korban, sehingga saksi menghubungi warga lainnya serta Bhabinkamtibmas pekon singosari.
“Setelah warga dan Bhabinkamtibmas berkumpul mereka mengamankan para pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya dibawa ke Polsek Talang Padang,” jelasnya.
Sambungnya, barang bukti yang diamankan dari para pelaku berupa sepeda motor yamaha mio warna ungu Nopol BE 8011 RF, sepeda motor yamaha vega-R warna hitam tanpa plat, dua bilah parang dan 40 tandan pisang.
Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan keterangan para pelaku, mereka telah berulang kali melakukan aksi pencurian pisang ketika situasi sepi dan pemiliknya diketahui jarang ke kebun.
“Mereka mengaku berulang kali mencuri buah pisang, terlebih dulu memperhatikan situasi dengan mengamati pemilik yang jarang ke kebun dan pada saat situasi sepi,” ungkapnya.
Ditambahkannya, saat ini ketiga pelaku dan barang bukti ditahan di Polsek Talang Padang Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Ketiga pelaku dipersangkakan pasal 362 KUPidana, ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan RC, bahwa mereka memang sering melakukan pencurian pisang di wilayah Talang Padang dan hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari.
“Sering, ketika pemiliknya enggak ada. Hasil curian dijual dan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” kata RC di Polsek Talang Padang. ( Sukri )