Reformasiaktual.com//SUKABUMI-
Polres Kabupaten Sukabumi Polda Jabar berhasil mengungkap kasus Penyalahgunaan Narkoba yang terjadi si wilayah hukumnya.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede atau lebih Pamiliar desebut Aa Dede di kalangan Media setempat membeberkan 13 orang tersangka pegedar dan penyalahgunaan Narkoba dan obat keras diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi. Jumlah tersebut berasal dari sembilan kasus yang berhasil diungkap selama Januari 2023.
“Tiga kasus narkoba jenis ganja dan sabu, enam kasus lainnya penyalahgunaan obat keras terbatas,” ungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Senin (30/1/23).
Kasus yang terungkap berkat informasi dari masyarakat jadi peran serta masyarakat itu sangat membantu sekali , barang bukti berupa 38,38 gram sabu, 178 gram ganja, dan 13.147 butir obat keras terbatas.
“Kasus ini terjadi di beberapa wilayah, di antaranya Kecamatan Parungkuda, Cibadak, Simpenan, Jampangkulon, Nagrak, Warungkiara,” terang Aa Dede -sapaan Maruly Pardede-.
Ia mengatakan, kasus penyalahgunaan narkoba menjadi ungkapan hati masyarakat yang banyak ia serap melalui program ‘Aa Dede, Curhat Dong’. Penyalahgunaan narkoba kerap muncul dalam setiap forum yang ia buka.
“Yang pertama soal knalpot brong yang bising. Yang kedua ya narkoba ini yang kita tampung. Obat-obatan ini toh beredar dengan mudah, perlu peran dari instansi terkait agar bisa menekan peredarannya. Termasuk peran orang tua agar anak-anaknya tidak terjerumus,” tegasnya.
Peran dari masing-masing tersangka ini sebagai pengedar. Satu di antara mereka berstatus residivis dalam kasus sama yakni peredaran gelap narkoba. Mereka mengedarkan barang haram ini masih di wilayah Kabupaten Sukabumi,” terang Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba, Senin, 30 Januari 2023.
Ia menyebut, terdapat enam tempat kejadian perkara (TKP) peredaran gelap narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 13 orang yang berhasil diungkap tim Satnarkoba Polres Sukabumi. Empat tersangka di antaranya terlibat kasus peredaran sabu di wilayah Kecamatan Cibadak, Parungkuda, dan Warungkiara. Di Kecamatan Jampangkulon petugas menangkap satu orang tersangka yang kedapatan mengedarkan narkotika golongan I jenis ganja.
“Kita juga mengamankan delapan tersangka kasus peredaran obat-obatan di Kecamatan Cicurug, Cibadak, dan Simpenan. Modus peredaran gelap narkoba ini melalui media sosial dan barang ditempel di suatu tempat yang telah disepakati,”paparnya lagi
Maruly mengatakan, para tersangka peredaran gelap narkoba ini dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukuman pidana yang akan mereka diterima selama 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” tegasnya.
“Tentunya, keberhasilan ini atas peran serta masyarakat yang menginginkan Kabupaten Sukabumi bersih dari peredaran gelap narkoba. Curhatan apapun yang disampaikan masyarakat, baik masalah kamtibmas, kriminalitas, maupun narkoba akan kita respons cepat, kita juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu berperan aktif dan bisa memberikan informasi kepada kita apabila ada kegiatan yang melanggar hukum d sekitarnya serta peran serta orang tua sangat penting sekali agar bisa memantau menjaga anak anaknya agar terhindar dari masalah penyalahgunaan Narkoba atau obat-obatan terlarang.pungkas nya.
Amud