Reformasiaktual.Com //Bandung Barat-
Kapolsek Cisarua telah melimpahkan dua berkas perkara dan tersangka terduga Pidana Pengeroyokan dan Curat, ke Kejaksaan Cimahi, Jalan Sangkuriang Cimahi
Kapolsek Cisarua Kompol Iim Abdurahim S. H. M. M, kepada media Reformasi aktual.com Selasa, (31/01/2023) mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cimahi menyatakan berkas penyidikan telah lengkap.
Satreskrim Polsek Cisarua menangkap Empat anggota kelompok geng motor yang meresahkan masyarakat. Para pelaku yang masih remaja ini menyerang dan melakukan pengeroyokan.
Kapolsek Cisarua Kompol Iim Abdulrahim S. H.M.M, mengatakan kronologis Pengeroyokan dan penangkapan ke- empat tersangka kasus pidana pengeroyokan oleh Anggota Komunitas / Ormas MPH ( Merah Putih Hitam Community), oleh Satreskrim Polsek Cisarua,
Selasa ( 31/01/2023)
Polsek Cisarua menerima laporan, pada hari Rabu, 23 November 2022, Jam 03.00 Wib, di Kp. Pondok RT 04/ RW 04, Desa Pasirlangu Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat, Telah terjadi dugaan tindak pidana secara bersama –sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum ( pengeroyokan ) yang diduga dilakukan oleh Tersangka Herdiana Ramadhan (30) Bin Agus Sopyan Ismail Bersama dengan Tersangka Farhan Zahid Muzzaki (23) Als Kahan Bin Asep SomantriI tersangka Iwan Kuatiana (25) Als Dabul Bin Dadan Permana, Tersangka Muhamad Firmansyah (21) als Firman, pengeroyokan terhadap Korban Sdr .M Rafly Kurniawan, Ungkapnya
Para tersangka Herdian Ramadhan Bin Agus Sopyan Ismail dan kawan-kawan, Diduga melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan dimuka umum ( pengeroyokan ) tersebut dengan cara datang kerumah korban dengan menggunakan sepeda motor, Para tersangka Herdian Ramadhan Bin Agus Sopyan Ismail, datang kerumah korban dengan mengetuk pintu lalu bertanya keberadaan Sdr Eka, selanjutnya para tersangka Herdian dan kawan- kawan melakukan pemukulan terhadap korban Sdr M.Rafly Kurniawan , Kepada Sdr.Sopi dan kepada Korban Sdr Hadi ke arah muka lain lagi dengan Tersangka Iwan Kustiana Als Dabul , melakukan pemukulan dengan menggunakan Helm Miliknya dan setelah melakukan kekerasan terhadap korban dan melakukan penganiayaan para pelaku pergi dari rumah korban, ” Katanya
dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami luka-luka dan lebam di area wajah dan juga sebagaian badan nya korban dilakukan Vissume et refertume ke UGD rsj Prov Jabar dan perawatan medis.
Selanjutnya Satreskrim Polsek Cisarua,” Penyidik melakukan penyeldikan dan pemeriksaan saksi, dari hasil penyelidikan di dapat informasi bahwa yang di duga melakukan tindak pidana pengeroyokan tersebut adalah Tersangka HERDIAN RAMADHAN (30) Bin AGUS SOPYAN ISMAIL Bersama dengan Tersangka FARHAN ZAHID MUZZAKI (23) Als KAHAN Bin ASEP SOMANTRI , tersangka IWAN KUSTIANA (25) Als DABUL Bin DADAN PERMANA , Tersangka MUHAMMAD FIRMANSYAH Als FIRMAN. ((21). Ujarnya.
Atas Dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/1139/XI/2022/SPKT/POLSEK CISARUA/POLRES CIMAHI/POLDA JABAR , 23 November 2022;
“Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik / 52 / XII / 2022 / Unit Reskrim, tanggal 02 Desember 2022.
Satreskrim Polsek Cisarua,” pada hari sabtu, 04 desember 2022 sekitar pukul 21.00 WIB Sampai dengan Hari minggu 05 Desember 2022 pukul 10.00 WIB, Kanit reskrim Polsek Cisarua AKP Asep Mulia Warga ,S.H. Beserta anggota melakukan penangkapan terhadap di duga para pelaku tindak Pidana Pengeroyokan
Mulanya pada hari sabtu tanggal 04 Desember 2022 sekitar jam 22.40 wib di wilayah Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, dan di Kiara Condong Kota Bandung dan selanjutnya para tersangka di bawa ke kantor unit reskrim Poolsek Cisarua untuk dilakukan pemeriksaan dan langsung penahanan, ” Tegasnya
Ada pun hasil barang bukti
- 1 (satu) Helm Hul face warna hitam
- 1 ( Satu) buah jaket warna hitam bertuliskan MPH
- 1 ( Satu ) unit kendaraan R-2 merk Honda Beat Warna Hitam No.Pol. D 178 UX
- 1 ( satu) Unit Hand Phone Merk OPPO A57 Warna Gold
- 1 ( satu) unit kendaraan R-2 merk Honda CB 150 R Warna Hitam No.Pol D 6475 AAD
- 1 ( satu ) Buah Keling / Kala Warna Hitam
- 1 ( satu ) unit kendaraan R-2 merk Honda Beat Warna Hitam No.Pol D 6836 UDT
PASAL yang dilanggar oleh para tersangka dikenakan, “
Pasal 170 K.U.H.Pidana ( Secara Bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum ).
Keberhasilan Polsek Cisarua bukan hanya menangkap kasus pidana pengeroyokan saja yang bisa di terungkap.
Satreskrim Polsek Cisarua juga ungkap kasus tindak Pidana Curat
Pada hari sabtu tanggal 10 Desember 2022 pukul 21.00 WIB di wilayah kota Bandung , KANIT RESKRIM AKP.Asep Mulia Warga ,SH. Beserta Anggota Unit Reskrim Polsek Cisarua Telah melaksanakan giat penangkapan terhadap diduga pelaku tindak pidana curat
Kronologisnya pada hari Minggu tanggal 03 Juni 2022 pukul 12.30 wib di perumahan pesona Bali blok A2 RT. 04 RW. 13 Desa Cigugur Girang Kecamatan.Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan barang berupa : 3 unit hand phone merk iPhon xr warna hitam, 2 unit coral , 2 unit laptop merk Asus warna silverrtabilizer hand phone merk dji osmo 3, Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara
Mengambil barang – barang tersebut yang di simpan di kantor ruang digital kreatif yang pada saat itu pemilik sedang di luar rumah, dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil senilai rp.30.000.000.- ( tiga puluh juta rupiah ) dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cisarua untuk pengusutan lebih lanjut .
Atas laporan Satreskrim Polsek Cisarua,” penyelidik melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan dan di dapat informasi bahwa yang melakukan perbuatan tersebut adalah SDR.JANTRI MARIONO HUTAPEA, yang selanjutnya di lakukan gelar perkara dan pemeriksaan para saksi , lalu pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2022 sekira jam 09.00 wib penyidik mendapatkan informasi bahwa sdr. JANTERI MARIONO HUTAPEA berada di kota Bandung sehingga Kanit reskrim AKP Asep mulia warga ,SH. Berserta anggota melakukan penangkapan terhadap sdr JANTRI MARIONO HUTAPEA sekitar jam 21.00 wib di di bawa ke kantor Polsek Cisarua, dan pelaku dikenakan PASAL 363 KUHP ( Pencurian dengan Pemberatan),” Terang Kapolsek Cisarua Kompol Iim Abdurahim S. H.MM.
(Aan Iyus RA)