Reformasiaktual com//TANGERANG (Banten)- Sebanyak kurang lebih 300 siswa/i yang ada di Madrasah Tsanawiyah Assalimiyah yang ber alamat di Kp.Kulung Desa Sidoko Kecamatan Gunung Kaler Tangerang Banten, dari jumlah tersebut hanya ada sekitar 40 siswa/i yang di bantu oleh pemerintah melalui Program Indonesia Pintar untuk tahun anggaran 2022 dan di tahun anggaran 2021 tidak jauh berbeda hanya sekitar 40 siswa/i,”ungkap H.Ubaidillah selaku kepala madrasah tersebut (01/02/23).
Dan siswa/i yang sudah keluar yah kami coret kerena SK nya belum turun ya kami hapus,”jelasnya kepala madrasah tersebut.Sedangkan menurut aturan pemerintah yang terdaftar di dalam data lis penerima manfaat tersebut itu sudah jelas penerima dan tidak bisa di coret oleh siapapun karena di dalam data Lis penerima manfaat itu yang sudah di laporkan ke pihak pemerintah yang melalui e-monev.
Menurutnya uang bantuan tersebut wajib untuk di bayarkan ke Madrasah bagi siswa/i yang baru masuk sekolah untuk kegiatan mereka, seperti pembinaan pendidikan (baju seragam ),LKS untuk satu tahun bebagai kegiatan di sekolah anak tersebut, pihak kepala Madrasah sudah menyepakati senilai Rp1.400.000 untuk setiap biaya awal tahun.
Dan itu juga tidak sama semua dari mulai kelas (7) 1.400.000 satu juta empat ratus ribu dan di kelas 8 dan 9 sekitaran 600 ribu rupiah di karenakan kegiatan mereka agak berkurang,” jelasnya Kepala Madrasah Tsanawiyah tersebut.
Sementara itu menurut Kepala Madrasah Tsanawiyah Assalimiyah saat di konfirmasi terkait dengan uang pembayaran dana awal tahun dari pihak Kemenag Kabupaten Tangerang mengetahui tidak menurutnya tidak di ketahui dan belum mengetahui dengan adanya pembayaran dana awal tahun,”jelasnya Kamad H. Ubaidillah.
Sementara pengakuan dari beberapa orang tua siswa/i dari anak sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP) saya hanya mendengar saja kalau anak saya menerima bantuan tersebut di waktu anak saya masih di Mts Assalimiyah tahun 2021, karena anak saya sekarang sudah di SMA kelas dua, kalau untuk bantuannya tidak menerima, katanya di bayarkan ke uang tahunan, ungkap (n) selain (m) juga (s) saya tidak tahu kalau anak saya dapat bantuan, jelasnya.
Di lain pihak, Hamid SH, selaku aktivis pemerhati program pemerintah di Provinsi Banten, menurutnya kalau memang itu benar terjadi kami sangat menyayangkan, karena siswa/ sebagai penerima bantuan tersebut mereka adalah keluarga yang tidak mampu, masa harus di Bebani SPP, itu sudah menyalahi aturan, untuk penegak hukum itu harus segera di tindak, agar tidak terjadi lagi kedepannya, “tegas Hamid.
Samsudin/tim