Diduga Program Indonesia Pintar(PIP) di Gelapkan dan di Wajibkan Bayar Dana Awal Tahun

Daerah731 Dilihat

Kabupaten Tangerang// ReformasiAktual.com- Pemerintah memberikan program Indonesia Pintar (PIP) untuk membantu kebutuhan para siswa/i untuk kegiatan ngajar mengajar perlengkapan sekolah namun hal tersebut sungguh jauh berbeda dengan yang terjadi di lapangan mereka seakan akan tidak mengikuti aturan pemerintah dan seakan di abaikan aturan tersebut dan membuat aturan masing masing madrasah.

Kepala madrasah Tsanawiyah Assalimiyah H.Ubaidellah sekaligus ketua yayasan nya sedangkan menurut aturan pemerintah sudah jelas di ada aturan dan larangan nya seperti yang tercantum
SURAT EDARAN
NOMOR 3 TAHUN 2021 2021
TENTANG
LARANGAN RANGKAP JABATAN ORGAN YAYASAN
DALAM PENYELENGARAAN PENDIDIKAN TINGGI

Pemimpin Perguruan Tinggi Swasta
Pemimpin Badan Hukum Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi,
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;

Sebanyak kurang lebih 300 siswa/i yang ada di Madrasah Tsanawiyah Assalimiyah yang ber alamat di kp.kulung Desa sidoko kec.Gunung Kaler Tangerang Banten, dari jumlah tersebut hanya ada sekitar 40 siswa/i yang di bantu oleh pemerintah melalui program Indonesia pintar untuk tahun anggaran 2022 dan di tahun anggaran 2021 tidak jauh berbeda hanya sekitar 40 siswa/i, ungkap H.Ubaidillah selaku kepala madrasah tersebut (02/02/23)

Dan siswa/i yang sudah keluar yah kami coret kerena SK nya belum turun ya kami hapus jelasnya kepala madrasah tersebut sedangkan menurut aturan pemerintah yang terdaptar di dalam data Lis penerima manfaat tersebut itu sudah jelas penerima dan tidak bisa di coret oleh siapapun karena di dalam data Lis penerima manfaat itu yang sudah di laporkan ke pihak pemerintah yang melalui e-monev

Menurutnya uang bantuan tersebut wajib untuk di bayarkan ke madrasah bagi siswa/i yang baru masuk sekolah untuk kegiatan merek seperti pembinaan pendidikan(baju seragam ),LKS untuk satu tahun bebagai kegiatan di sekolah anak tersebut pihak kepala madrasah sudah menyepakati senilai Rp1.400.000 untuk setiap biaya awal tahun,

Dan itu juga tidak sama semua dari mulai kelas (7) 1.400.000 satu juta empat ratus ribu Dan di kelas 8 dan 9 sekitaran 600 ribu rupiah di karenakan kegiatan mereka aga berkurang. jelasnya kepala madrasah Tsanawiyah tersebut

Sementara itu menurut kepala madrasah Tsanawiyah Assalimiyah saat di konfirmasi terkait dengan uang pembayaran dana awal tahun dari pihak kamenag kabupaten Tangerang mengetahui tidak menurutnya tidak di ketahui dan belum mengetahui dengan adanya pembayaran dana awal tahun.jelasnya kamad H. Ubaidillah

Sementara pengakuan dari beberapa orang tua siswa/i dari anak sebagai penerima program Indonesia pintar (PIP) saya hanya mendengar saja kalau anak saya menerima bantuan tersebut di waktu anak saya masih di Mts Assalimiyah tahun 2021, karena anak saya sekarang sudah di SMA kelas dua, kalau untuk bantuannya tidak menerima, katanya di bayarkan ke uang tahunan, ungkap (n) selain (m) juga (s) saya tidak tahu kalau anak saya dapat bantuan, jelasnya.

Sementara itu pihak media mencoba menghubungi H.Ubaidillah melalui pia Watsap ia membalas nya seperti ada bahasa pengancaman
Terserah lah sya malas ngurusinnya di pondok banyak urusan2 untuk kemasyarakatan demi mencerdaskan anak bangsa .
Tapi jangan salahkan saya kalau ada apa ke depannya ancaman nya kepala kamad

Di tempat terpisah pihak media melakukan konfirmasi masi melalui kasi penma mengucapkan terimakasih atas informasinya dan saya akan segera menindak lanjuti ucap kasi penma kab.tanggerang

Di lain pihak, Hamid SH, selaku aktipis pemerhati program pemerintah di propinsi Banten, menurutnya kalau memang itu benar terjadi kami sangat menyayangkan, karena siswa/ sebagai penerima bantuan tersebut mereka adalah keluarga yang tidak mampu, masa harus di Bebani SPP, itu sudah menyalahi aturan, untuk penegak hukum itu harus segera di tindak, agar tidak terjadi lagi kedepannya, tegas Hamid.

Samsudin/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *