REFORMASIAKTUAL.COM// KEPULAUAN SELAYAR – Kegiatan Penyuluhan Hukum dengan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar didasarkan pada Surat Perintah Tugas yang diterbitkan oleh Hendra Syarbaini, SH MH selaku Kajari dengan Nomor : PRINT-001/P.4.28/Dsb.4/02/2023. Dalam kegiatan yang berlangsung di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Batangmata Kecamatan Bontomate’ne dengan menghadirkan tiga (3) orang pemateri.
Masing-masing, Wita Oktadeanti, SH MH selaku Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pra Penuntutan Tindak Pidana Umum, Dian Anggraeni Sucianti, SH MH sebagai Kasubsi Ideologi, Politik, Pertahanan Keamanan, Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan, Teknologi Informasi dan Kasubsi Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Yusnita Mawarni, SH MH.
Mengawali kegiatan yang dihadiri sekitar 100 orang siswa dan siswi SMPN 2 Batangmata Selayar dengan thema “Cegah Kekerasan Terhadap Anak” dinilai oleh Emilia Jusuf Kaluara, S.Pd akan memberikan manfaat positif para siswa dan siswi disekolahnya. Olehnya itu, ia selaku Kepala SMPN 2 Selayar menaruh harapan kepada Kejari Selayar untuk tetap bersinergi dengan semua sekolah didaerah ini khususnya ditingkat SMP dan SMA sederajat guna meningkatkan kesadaran siswa akan pentingnya penerapan hukum dengan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sejahtera.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar melalui Kepala Seksi Intelijennya, La Ode Fariadin, SH kepada media ini menyatakan,” Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah adalah merupakan langka aktif Kejari dalam memberikan penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah dengan sasaran untuk mengenalan hukum khususnya mengenai “Cegah Kekerasan Pada Anak.” Kegiatan ini diharapkan dapat membantu para siswa untuk memahami pentingnya menghormati dan melaksanakan hukum serta sebagai upaya mencegah kekerasan terhadap anak dilingkungan keluarga, masyarakat dan sekolah.” tandasnya.
Pada kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 10.00 Wita, Selasa 7 Februari siang tadi telah memberikan kesempatan kepada para siswa dan siswi untuk berdiskusi dan mengajukan sejumlah pertanyaan sekaitan materi dan permasalahan hukum lainnya yang dibawakan oleh tiga jaksa dari Kejari Kepulauan Selayar Propinsi Sulawesi Selatan.
(M. Daeng Siudjung Nyulle)