Sekdes Kahu-Kahu Resmi Ditahan, Bendahara Tahap Pendalaman

TNI/Polri858 Dilihat

REFORMASIAKTUAL.COM//KEPULAUAN SELAYAR – Hanya berselang waktu 21 hari pasca penahanan mantan Kepala Desa Kahu-Kahu AM, kemarin sore Senin 06 Februari 2023 giliran Sekretaris Desanya, NA dijebloskan ke sel tahanan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Kepulauan Selayar Jl Robert Wolter Mongisidi Benteng Propinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Sekdes Kahu-Kahu Kecamatan Bontoharu resmi digiring ke sel sekira jam 16.00 Wita sore sedangkan AM sekitar pukul 09.30 Wita pada hari yang sama, Senin 16 Januari dipagi hari.

         Penahanan Sekretaris Desa, NA dilakukan setelah melalui proses dan kajian yang mendalam dan teliti oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Selayar yang dinakhodai oleh Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ujang Darmawan Hadi Saputra, SH, S.IK, MM, M.IK sekaitan dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017, 2018 dan 2019 Desa Kahu-Kahu.

        Saat memberikatan keterangan kepada sejumlah wartawan seputar penahanan terhadap eks Kepala Desa Kahu-Kahu pada Senin 16 Januari lalu, Kapolres Kepulauan Selayar didampingi Kepala Satuan Reskrim, Inspektur Satu (Iptu) Nurman Matasa, SH dan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Ipda Jajang Solehuddin. Tersangka AM dan NA disinyalir kuat secara bersama-sama melakukan penyalahgunaan dana APBDes tahun 2017 – 2019 senilai Rp 656 juta lebih. Untuk Bendahara Desa, tim penyidik masih melakukan kajian dan pendalaman dugaan keterlibatanya.

        Kapolres juga mengingatkan kepada semua penjabat dan kepala desa untuk tidak secara ugal-ugalan menyalahgunakan uang negara yang diperuntukkan bagi kesejahteraan dan kemaslahatan rakyat. “Dana desa bukanlah milik oknum penjabat atau pejabat kepala desa akan tetapi dana desa adalah uang rakyat yang dipercayakan kepada Kades bersama seluruh perangkatnya untuk dikelola secara baik dan transparan. Oleh sebab itu, dana desa mesti dimanfaatkan berdasarkan petunjuk teknis dan arahan positif Pemerintah Daerah (Pemda) atau Bupati.

        Sebagai lembaga Aparat Penegak Hukum (APH) lanjut Kapolres, kami tetap akan mengawal dan mengawasi penggunaan dana desa yang merupakan sebagai program Pemerintah Pusat dalam upaya mengoptimalkan pemberdayaan, pembinaan dan pembangunan dipedesaan.” paparnya.

        Dari pantauan media ini, sesaat sebelum dilakukan penahanan, NA dan istri keduanya, Supryana yang juga Sekretaris Desa Parak Kecamatan Bontomanai tampak berbincang santai diruang tunggu Unit Tipikor Polres Kepulauan Selayar kemarin.

        Wakil Ketua LSM Masyarakat Transparansi Sulawesi Selatan (Matrass), Muh Suaib Rewata mengapresiasi dan mendukung penuh langkah positif yang dilakukan Kapolres, AKBP Ujang Darmawan Hadi Saputra dalam mengawal dan mengawasi penggunaan dana desa yang mencapai miliaran rupiah setiap tahun perdesa di Bumi Tanadoang Selayar khususnya. ” Kerja-kerja seperti ini mestinya mendapat penghargaan dari Kapolri. Apalagi ini merupakan tugas mulia dalam menyelamatkan kerugian keuangan negara.” katanya.

(M. Daeng Siudjung Nyulle)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *