REFORMASIAKTUAL.COM//KEPULAUAN SELAYAR – Mantan Kepala Desa (Kades) Menara Indah, Mustafa bersama bendaharanya, Andi Rosi diwilayah Kecamatan Bontomate’ne Kabupaten Kepulauan Selayar siang tadi, Kamis 9 Februari 2023 telah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Peng Tipikor) Makassar Sulawesi Selatan. Mustafa bin Bado Safa divonis pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan sedangkan Bendahara Desa, Andi Rosi divonis selama 2 tahun 3 bulan.
Disamping itu, Mustafa juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 50 juta subsidair pidana kurungan selama tiga (3) bulan serta uang pengganti sebesar Rp 383.246.516,75 subsidair pidana penjara selama 6 bulan. Dalam sidang putusan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar menyatakan jika Mustafa selaku eks Kepala Desa Menara Indah secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017 – 2019 sebesar Rp 574.869.773,00.
Selain bekas Kepala Desa Menara Indah, Hakim Peng Tipikor Makassar juga mewajibkan bendahara, Andi Rosi bin Bangsawan untuk membayar denda senilai Rp 50 juta subsidair kurungan selama 3 bulan. Ia juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 191.623.527,25. Dan apabila uang pengganti tidak dibayarkan sebelum putusan ini dinyatakan incrath atau berkekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa.” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, SH MH yang didampingi Kasi Intelijennya, La Ode Fariadin, SH.
Besaran anggaran yang dikelola pada APBDes Menara Indah tahun 2017 – 2019 adalah bahwa di tahun 2017 sebesar Rp 1.462.340.511,00 yang dibagi untuk Dana Desa (DDS) senilai Rp 789.563.494,00. Dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 655.202.017,00 dan Silpa tahun 2016 Rp 2.660.000,00. Untuk tahun 2018 lagi-lagi mendapat kucuran anggaran senilai Rp 1.442.807.310,00 yang terdiri dari Dana Desa senilai Rp 719.208.000,00 sedangkan untuk Alokasi Dana Desa sebesar Rp 713.199.310,00 dan bagi hasil pajak serta retribusi Rp 10.400.000,00 serta Silpa tahun 2017 senilai Rp 11.701.300,00.
Selanjutnya di tahun 2019, Desa Menara Indah mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 1.526.881.968,00 yang terdiri dari Dana Desa sebesar Rp 832.598.000,00 dan Alokasi Dana Desa senilai Rp 680.895.730.00. Sedangkan bagi hasil pajak dan retribusi Rp 13.388.238,00 serta Silpa tahun 2018 senilai Rp 3.347.291,00.
Dari keseluruhan anggaran yang mencapai Rp 4.432.029.789,00 selama 3 tahun itu lanjut La Ode lagi, semestinya akan dimanfaatkan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan fisik, pembinaan sosial kemasyarakatan, pembayaran honor dan gaji perangkat desa serta berbagai kegiatan lainnya. Namun pada pelaksanaannya, Mustafa tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan APBDes selama 3 tahun anggaran yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 574 juta lebih.” ungkapnya.
(M. Daeng Siudjung Nyulle)