Kerinci//Reformasiaktual.com- Dana koperasi simpan pinjam atau sistim bergulir atau sering disebut dalam UU tentang Perkoperasian Pasal 3, yaitu untuk menyejahterakan dan serta ikut membangun tatanan perekonomian anggota dalam rangka mewujudkan anggota yang maju, adil, dan makmur.
Dana koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota Dengan kata lain, tujuan utama koperasi bukanlah untuk memperoleh laba tapi manfaatnya bagi para anggota, namun, tentu saja setiap lembaga keuangan harus diupayakan agar bisa memperoleh laba. Atau setidaknya tidak menderita kerugian.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Nah kenapa lain dengan dana koperasi para guru di 18 SDN Kecamatan Air Hangat Timur Kab Kerinci Provinsin Jambi, yang sampai sekarang para anggota pada rewel ulang tingkah dan perilaku pengurus yang sampai sekarang ini tidak ada kejelasan tentang dana koperasi mereka yang dikabarkan satu anggota mengumpulkan uang sebanyak 3 juta rupiah untuk disimpan pinjam kan kepada anggota koperasi.
Aneh nya lagi, setiap anggota menanyakan uang koperasi kepada pengurus seperti bicara dengan orang lain yang tidak ikut dengan koperasi selalu mengelak dan mengeluarkan janji-janji palsu hanya untuk menenangkan para anggota koperasi saja,ungkap salah satu anggota koperasi kepada media ini tgl 09/02/2023.
Lanjut, setiap kali anggota menanyakan tentang dana koperasi kepada pengurus, mereka selalu mengelak dan saling tuding antara ketua, bendahara, sekretaris berdalih bukan mereka yang pegang uang, tetapi uang itu berada di bank, tutup anggota koperasi.
Untuk mendapatkan informasi yang jelas, wartawan reformasiaktual.com mencoba menghubungi salah satu pengurus koperasi guru 18 SDN Kecamatan Air Hangat Timur, yaitu Armasno selaku Sekretaris yang dikabarkan memegang kuasa penuh koperasi guru yang sekaligus sebagai Kepsek di SDN 2//lll Desa Baru Sungai Tutung melalui handphone nya namun tidak jawaban sampai berita ini di tayangkan.
Melalui media ini, anggota koperasi para guru di SDN Kecamatan Air Hangat Timur meminta kepada pengurus koperasi segera memberi penjelasan tentang keberadaan uang yang ada pada pengurus dikemanakan, baik secara lisan atau secara tertulis supaya permasalahan ini tidak menimbulkan hal-hal yang tidak di inginkan.
(Satria/Iyen RA kerinci)