Reformasiaktual.com – SINGKAWANG – KALBAR – Polda Kalimantan Barat kembali meringkus seorang pemuda asal Singkawang yang kedapatan membawa barang haram berupa Narkotika jenis sabu.
Seorang pemuda tersebut berinisial MT (31) yang diringkus oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalbar di sebuah rumah di Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang pada Senin 13 Februari 2023 sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol R. Petit Wijaya menjelaskan bahwa jajaran Direktorat Reserse Narkoba dibawah pimpinan Kombes Pol Yohanes Hernowo kembali meringkus seorang pengedar narkoba diwilayah Kecamatan Singkawang Tengah.
“Ya memang benar bahwa telah ditangkap seorang pemuda yang membawa narkotika jenis sabu seberat 1,54 gram yang dibagi menjadi 6 klip plastik transparan,” jelas kabidhumas polda kalbar.
Menurutnya, penangkapan kali ini bermula adanya informasi dari masyarakat yang sudah mulai resah dengan keberadaan tersangka yang kerap melakukan transaksi di sekitar Kecamatan Singkawang Tengah.
“Masyarakat resah dengan aktivitas pelaku yang sering bertransaksi narkoba, mereka takut kalau generasi diwilayah Kecamatan Singkawang Tengah menjadi rusak akibat terjerumus ikut-ikutan menjadi penjual bahkan mengkonsumsi narkoba,” terang Kabidhumas polda kalbar.
Ia juga mengatakan, bahwa barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu 6 (enam) klip plastik yang berisi diduga narkotika Jenis Shabu berat bruto 1,54 gram, 1 (satu) klip plastik kosong, 2 (dua) buah Handphone serta satu buah Timbangan.
“Mewakili Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro dan Dirresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo, kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah melaporkan keberadaan aktivitas pelaku pengedaran narkoba, untuk saat ini pelaku MT beserta barang-barang bukti sudah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar guna pemeriksaan lebih lanjut,” Pungkasnya.
Hamdani
Humas Polda Kalbar