Diduga Dana PIP Jadi Makanan Empuk untuk Mera’up Keuntungan oleh Oknum Kepala Sekolah SDN Pasir Eurih 06 KecamatanTaman Sari

Hukrim482 Dilihat

Reformasiaktual.com//Bogor – Pemerintah untuk membantu meringankan beban Siswa, terutama bagi Siswa miskin, pemerintah telah menggelontorkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), program dengan pemberian bantuan tunai tersebut diprioritaskan bagi siswa yang berasal dari keluarga miskin dan program PIP ini merupakan penyempurnaan dari program Bantuan Siswa Miskin(BSM), Rabu (15/2/2023)

Namun sangat di sayangkan ada saja oknum Kepala sekolah demi ingin memperkaya diri sendiri ia melakukan pemotongan dana PIP kepada siswa siswi yang mendapatkan.

Seperti yang terjadi di SDN Pasir Eurih 06 Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor oknum Kepala Sekolah SDN Pasir Eurih 06, inisial AW diduga telah melakukan pemotongan dana PIP kepada siswa yang mendapatkan.

Dari ungkapan salah satu sumber yang enggan di tulis namanya, Dana PIP di SDN Pasir Eurih 06 penyaluran ya tidak efektif sehingga telah terjadi pemotongan kepada siswa-siswi, setelah di ketahui beberapa oknum lembaga kontrol sosial/ oknum wartawan ia melakukan gratifikasi dengan nilai yang sangat fantastis besar , agar permasalahan di SDN Pasir Eurih tidak di publikasikan “ungkapnya.

Ketika di konfirmasi AW selaku Kepala Sekolah di ruangan kerjanya disinggung terkait adanya pemotongan PIP iai tidak bisa menjelaskan lalu tidak lama kemudian ia memanggil para guru-guru dengan raut wajah yang ketakutan, seolah olah tidak mau di konfirmasi, sampai berita tayang oknum Kepsek SDN Pasir Eurih belum memberikan keterangan.

Menangagapi hal tersebut LSM Malipol Masyarakat Peduli Kepolisian Edwar Sirait SH MH akan melaporkan perbuatan oknum Kepala Sekolah SDN Pasir Eurih 06 kepada Kejaksaan Negri Cibinong dan Polres Bogor agar secepatnya di proses secara aturan hukum yang ada, jika hal ini di biarkan akan menimbulkan efek jera bagi oknum SDN Pasir Eurih 06,
sesuai dalam undang undang no 20 tahun 2021 tindak pidana korupsi dengan modus pungutan liar pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara. ” tegas nya.

( Setiawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *