CIANJUR/ ReformasiAktual.com – Proyek pembangunan jembatan yang menjadi penghubung antar Kabupaten Cianjur dengan Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang bersumber dari APBN di duga asal – asalan.
Pasalnya, para pekerja di proyek tersebut tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) yang merupakan upaya untuk melindungi diri dari resiko bahaya para pekerja. Sesuai diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 8 Tahun 2010 tentang (APD).
Namun tidak demikian yang terjadi di proyek pembangunan jembatan yang berlokasi tepatnya di Kampung Cikulina Desa Sukaraharja Kecmatan Kadupandak Kabupaten Cianjur Jabar. Peraturan tersebut seakan di abaikan oleh ketua pelaksana pembangunan atau yang di biasa di sebut kontraktor, seolah tidak peduli dengan keselamatan para pekerja meskipun sudah di atur oleh Permenakertrans.
Ketika awak media melakukan krosschek ke lokasi proyek pembangunan jembatan tersebut, bertemu dengan salahsatu pihak CV. Koja Bayah, Pendi.
Saat di mintai keterangannya, terakait dengan pekerja yang tidak menggunakan APD, Ia menerangkan bahwa pihaknya sudah memberikan APD ke setiap karyawan yang lagi bekerja.
” Saya sudah memberikan APD terhadap para pekerja,” terang Pendi, Jum’at ( 16-02-2023 ).
” Alasannya, mereka tidak menggunakan APD itu kerena suka nyangkut, apalagi sekarang lagi musim hujan, jadi suka nyangkut jika kerja di atas terus kan saya bagian pemasang alat beratnya,” kilah Pendi.
Selanjutnya, di tempat berbeda, awak media mencoba menghubungi salahsatu kontraktor, Yudi melalui telepon WhatsApp untuk di mintai keterangan.
“Saya sudah intrusikan ke setiap karyawan yang bekerja. Dan semuanya di berikan seragam biru,” kata Yudi.
Adapun, soal jumlah anggaran dan papan informasi publik, imbuh Yudi, bersumber dari APBN.
” Dan untuk papan informasi publik, dulu saya pasang tapi sekarang hilang. Cuman yang ada tinggal bambunya saja kang.
Dan untuk nilai anggaran saya lupa pokoknya 1 miliyar lebih terang,” tukas Yudi.
Padahal, sebagaimana diatur dalam UUD Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Bahwa papan informasi itu wajib dipasang, agar semua pihak bisa mengetahui proyek tersebut, nilainya berapa, sumber dana nya dari mana.
Sementara itu, Aceng sebagai pengawas dari PUPR Propinsi Jawa Barat, ketika dihubungi berkali – kali lewat telepon, guna dimintai keterangannya, sampai berita ini di tayangkan, belum ada jawaban.
Samsudin/Marwan tim