Reformasiaktual.com//Tanggamus – Satreskrim Polres Tanggamus telah menangani perkara pelaporan dugaan penipuan jual beli tanah berikut bangunan di Pekon Way Gelang Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus sejak pelaporan sesuai SOP.
Sejumlah fakta terungkap dan berbanding tebalik dengan apa yang disampaikan oleh pelapor seperti beredar di salah satu kanal youtube dan facebook salah satu media yang menyebut Polres Tanggamus lambat menangani perkara.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H menjawab tudingan pelapor melalui kanal youtube dan facebook salah satu media tersebut.
Pasalnya, berita yang ditayangkan selain tidak meminta klarifikasi kepada Polres Tanggamus, bahkan membuat opini pribadi sehingga membuat persepsi negatif yang menyudutkan Satreskrim Polres Tanggamus.
Menurut Iptu Hendra Safuan, perkara yang dilaporkan Rino Priandini Aditiawan telah diselidiki dengan memeriksa saksi-saksi, meminta keterangan ahli pidana dan memberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor.
Hasil penyelidikan telah diketahui bahwa perkara yang dilaporkan tidak memenuhi unsur pidana penipuan ataupun penggelapan dan pelapor Rino faham bahwa ia membeli tanah sengketa.
Sebab, sebelum transaksi, terlapor Arwandi juga telah menjelaskan kepada palapor Rino yang datang ingin membeli tanah tersebut bahwa tanah miliknya masih sengketa, tidak dapat dibuatkan surat tanah. Namun pelapor Rino masih tetep ingin membeli.
“Sebelum transaksi, Terlapor Arwandi menceritakan kepada pelapor Rino bahwa tanah tersebut masih sengketa. Tidak dapat dibuatkan surat tanah. Tetapi pelapor Rino mengatakan kepada Arwandi ‘Mudah-mudahan ditangan saya enggak ada masalah,”. Sehingga terjadilah jual beli tersebut,” jelas Iptu Hendra Safuan, Sabtu 18 Februari 2023.
Pun demikian, sambung Kasat Reskrim, pihaknya melakukan penyelidikan sesuai SOP dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk ahli pidana Dr. Bambang Hartono, S.H., M.Hum yang merupakan Wakil Rektor III Universitas Bandar Lampung.
Dan bahwa menurut Ahli Pidana, Dr. Bambang Hartono, S.H., M.Hum berdasarkan laporan polisi tersebut perbuatan terlapor belum memenuhi unsur tindak pidana penipuan, sebab tanah belum memiliki alas hak yang sah berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1965 yang berbunyi, “apabila ada perkara pidana dan perkara alas hak maka perkara tersebut perdatakan terlebih terkait alas hak tanah tersebut”.
“Terkait perkara yang harusnya diperdatakan itu, sudah kami sampaikan kepada pelapor. Nah disini pelapor tidak merasa puas sebab pelapor hanya ingin memaksa pidana kepada terlapor,” bebernya.
Untuk itu, Kasat juga meminta agar pelapor Rino mengklarifikasi apa yang disampaikan kepada media yang telah menyebarkan informasi yang tidak berimbang tersebut, sehingga tidak menyudutkan Polres Tanggamus.
“Kami imbau, pelapor Rino yang telah memberikan keterangan yang tidak seusai fakta pada salah satu media tersebut. Agar mengklarifikasinya, sebab sangat merugikan Polres Tanggamus,” imbaunya.
Ditambahkan Kasat, dengan tidak dilakukannya konfirmasi kepada dirinya, bahwa materi berita yang menyudutkan Polres Tanggamus tersebut hanya demi kepentingan pribadi sang reporter.
“Kami duga berita tersebut menyudutkan Polres Tanggamus hanya demi kepentingan pribadi yang dikedepankan. Mengingat sang reporter media itu merupakan adik kandung dari pelapor itu sendiri,” tandasnya.
( Syukri )