KERINCI//reformasiaktual.com-SMAN 4 Kerinci Kec Siulak Kab Kerinci Jambi kembali lagi bikin ulah dengan melakukan dugaan pungli dengan cara menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS) Rp 182 Ribu per Satu smester untuk kls satu dan dua, sedang kan untuk kls tiga hanya satu smester.
Sebelum nya SMAN 4 Kerinci pernah diberitakan oleh media ini masalah yang sama yaitu pungli terhadap murid disaat pengambilan nomor ujian namun tidak ada teguran dari dinas pendidikan prov Jambi atau mungkin dinas pendidikan prov Jambi sengaja menutup mata sehingga SMAN 4 Kerinci Kembali lagi membuat para orang tua murid Menjerit dengan terpaksa mengeluarkan uang Rp 182 ribu untuk pembelian buku LKS yang seharus nya dibiayai oleh dana Operasional Sekolah (BOS).
Keberadaan pungutan liar (Pungli) di Lembaga Pendidikan sepertinya masih menjadi tren menarik, meski pemerintah lewat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah berulang kali melarang aktivitas tersebut, namun pungli masih tetap saja merajalela hingga kini di dunia pendidikan.
Padahal, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah menegaskan jual beli LKS yang dilakukan pihak sekolah dan biasanya bekerja sama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya termasuk pungutan liar (pungli)sesuai dengan Permendiknas Nomor.75.tahun 2016.seta udang – undang No.3 tahun 2017.
Berdasarkan informasi murid SMAN 4 Kerinci melalui media ini tgl 10/11/2022 mengaku telah membayar uang RP 182 ribu kepada salah satu guru yang berinisial EW diruangan sekolah untuk pengambilan buku LKS, tegas murid.
Lanjut, pernah salah satu murid yang belum mengambil buku LKS di SMAN 4 Kerinci sampai murid tersebut tidak diperbolehkan untuk mengikuti pelajaran atau tidak diperbolehkan untuk masuk oleh salah satu oknum guru di SMAN 4 Kerinci, tutup salah satu murid kepada awak media ini.
Purnawadi selaku kepala Sekolah SMAN 4 Kerinci ketika dimintai keterangan nya lewat via hp menjawab, sekolah tidak ada jual LKS tutup Purnawadi dengan singkat.
(Arifin RA Korwil Jambi)