ReformasiAktual.com//KEPULAUAN SELAYAR – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Kepulauan Selayar sekitar pukul 11.20 Wita siang tadi, Selasa 21 Februari telah dilaksanakan penyerahan barang bukti dan tersangka mantan Kepala Desa Kahu-Kahu, AM dan Sekretarisnya, NA atau yang lebih lazim disebut tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.
Penyerahan eks Kepala Desa Parak yang berinisial, ZY bersama Sekdesnya, S juga dilaksanakan Kejari kepada JPU yang diketuai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) yang beranggotakan, Andi Haeruddin Malik selaku Kepala Seksi Barang Bukti dan Pengelolaan Barang Rampasan (Kasi BB), Yusnita Mawarni, SH MH sebagai Kasubsi Penyidikan Bidang Pidsus dan Kasubsi Bidang Intelijen, Dian Angraeni Sucianti, SH MH.
Kepala Seksi (Kasi Intelijen), La Ode Fariadin, SH mengungkapkan,” Dua mantan Kades dan dua Sekretaris Desa (Sekdes) aktif dari kecamatan yang berbeda telah memasuki tahap II yang diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Syakir Syarifudrin, SH MH yang sekaligus sebagai JPU. Mereka diancam dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak senilai Rp 1 miliar.
Kedua tersangka yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DDS) dan Alokasi Dana Desa (ADD) ini akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klass II B Selayar selama 20 hari kedepan. Mulai hari ini, Selasa 21 Februari hingga Minggu 12 Maret 2023 nanti berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diteken oleh Kajari, Hendra Syarbaini.
Penyerahan tersangka bekas Kades Kahu-Kahu Kecamatan Bontoharu, AM dan Sekretarisnya, NA dan Barang Bukti sebanyak 50 dokumen dilakukan oleh Briptu Osep Wijaya selaku Penyidik Unit Tipikor Polres kepada JPU. Sedangkan terhadap perkara tindak pidana korupsi Pengelolaan DDS dan ADD Desa Parak Kecamatan Bontomanai tahun 2020 dan 2021 adalah ZY selaku mantan Kades bersama Sekdesnya yang berinisial S. Adapun BBnya berupa uang tunai dan 102 dokumen yang diterima oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus kepada JPU Kejari Selayar, Syakir Syarifuddin.
Keempat tersangka dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001 mengenai perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).
Sebagai akibat perbuatan tersangka AM dan NA telah menyebabkan kerugian keuangan negara pada Pengelolaan DDS dan ADD Desa Kahu-Kahu tahun 2017, 2018 dan 2019 sebesar Rp 664.877.688,55. Temuan ini didasarkan pada Laporan Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara Nomor : 434/PDTT/XII/2020/ITDA oleh Inspektorat Daerah Kepulauan Selayar bertanggal 14 Desember 2022. Sementara untuk perbuatan ZY dan S telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 612.993.914,42 yang didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : 005/PDTT/II/2023/ITDA bertanggal 1 Februari 2023 oleh Inspektorat Daerah Kepulauan Selayar.
Setelah dilakukan tahap II maka keempat tersangka masing-masing, AM, NA, ZY dan S langsung digelandang oleh JPU ke Rutan Klass IIB Selayar yang terletak disebelah utara alung-alung Lapangan Pemuda Benteng untuk ditahan.” tandas La Ode Fariadin.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, SH MH menambahkan,” Untuk mendukung program Presiden Republik Indonesia, Ir H Joko Widodo dalam membangun desa, Kejaksaan Agung RI sebagai aparat penegak hukum turut berperan serta dan Kajagung, ST Burhanuddin mengeluarkan Surat Khusus Nomor : B-23/A.SKJA/02/2023 bertanggal 14 Februari 2023 kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) se Indonesia dengan perihal penanganan perkara pengelolaan keuangan desa.
Kepala Kejaksaan Agung RI memerintahkan kepada seluruh Kajati beserta jajarannya untuk lebih cermat dan bijak serta berhati-hati dalam mengambil sikap dan tindakan serta dapat sesegera mungkin menindaklanjuti laporan dan pengaduan dari masyarakat pada kesempatan pertama dengan tetap memperhatikan batas waktu dalam setiap tahapan penanganan perkara. Salah satu tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari penyelesaian yang berlarut-larut sebagai bentuk perwujudan azas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.” katanya.
Olehnya itu lanjut Hendra Syarbaini, sudah seyogyanya para kepala desa dan perangkatnya, khususnya didaerah ini untuk menjadikan contoh Kades Kahu-Kahu, AM dan Kades Parak, ZY untuk tidak diikuti jejak mereka. Sehingga kedepan, pelaksanaan pengelolaan keuangan desa hendaknya dilaksanakan secara tertib, transparan dan akuntabel sesuai prinsip-prinsip pengelolaan keuangan desa seperti telah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor : 20 Tahun 2018 mengenai Pengelolaan Keuangan Desa.” kata dia. (M. Daeng Siudjung Nyulle)