Sengketa Dugaan Perusakan Bangunan di Jalan Surya Sumantri Bandung, Masuk Tahap Pembacaan Tuntutan

Daerah417 Dilihat

Pewarta : Mulyadi

BANDUNG//reformasiaktual.com-Sidang lanjutan terkait dugaan perusakan lahan bangunan milik warga di Jalan Surya Sumantri Kota Bandung, antara terlapor Hendrew Sastra Husnandar dengan pelapor Dr. Norman Miguna, telah sampai pada tahap pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (21/2/2023).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim ketua Dalyustra, SH, MH tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) A.M. Arief SH membacakan dakwaannya terhadap terlapor yang dianggap melanggar pasal 406 ayat (1) KUHP Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan tuntutan pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa ditahan.

Menanggapi hal tersebut, pengacara terlapor Astrid Pratiwi SH saat wawancara dengan awak media, menyatakan keberatannya, karena tuduhan tersebut berkaitan dengan pasal KUHP 406 ayat (1) KUHP Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dalam pasal itu dikatakan barang siapa yang membongkar atau merusak, intinya begitu dan tidak dapat dipergunakan kembali, sedangkan tembok itu tidak dirusak, cuma membobok dan diperbaiki kembali, jadi kerugiannya apa?,” tanya Astrid.

Astrid mengungkapkan bahwa tuntutan satu tahun ini dianggapnya tidak adil, sedangkan kerusakan atau kerugian yang dialami hanya sebesar 5 juta rupiah saja, sedangkan bekas pembobokan tersebut juga sudah diperbaiki kembali, ditambah lagi lahan tersebut statusnya masih milik kliennya.

Terkait adanya pemberitaan yang menyebutkan bahwa obyek lahan tersebut termasuk dalam garis sepadan jalan, Astrid juga membantahnya dengan tegas.

“Bukan, karena kalau itu masuk dalam garis sepadan jalan kita juga tidak akan mau membelinya dari awal,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *