Reformasiaktual.com//BANDUNG- Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Suntana, M.Si. memimpin penyerahan hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 oleh Ombudsman RI Kepada Satwil Polda Jabar. Senin (27/02/2023).
Kapolda Jabar mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi tindak lanjut nota kesepahaman antara Ketua Ombudsman Republik Indonesia dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia tanggal 24 Juni 2020 tentang penyelesaian laporan atau pengaduan masyarakat dan pencegahan maladministrasi dalam pelayanan publik.
Dalam pelaksanaan pelayanan publik baik pelayanan administrasi pembuatan SIM, SKCK, Samsat maupun penerimaan laporan di SPKT diperlukan pengawasan dan pengendalian terhadap personel bidang pelayanan yang harus senantiasa sesuai dengan SOP yang berlaku.
Irjen Pol. Suntana mengatakan melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan dan kinerja dalam upaya mencegah adanya laporan pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik.
“Meningkatkan kerjasama dan koordinasi dalam percepatan pemenuhan kualitas pelayanan publik serta meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat sesuai amanat Undang – Undang no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.” tutur Irjen Suntana.
Kapolda Jabar menyatakan agar anggota meningkatkan standar pelayanan publik bagi satuan kewilayahan jajaran Polda Jabar yang masih sedang tingkat tingkat kepatuhannya.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Pejabat Utama Polda Jabar, Anggota Ombusdman RI Dadan S. Suharmawijaya,
Kapolres Jajaran Polda Jabar serta Kepala Perwakilan Ombusdman Jabar beserta staf.
Eri//Bid Humas Polda Jabar