REFORMASIAKTUAL.COM//, KEPULAUAN SELAYAR – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, SH MH telah melakukan proses pemusnahan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa tiga (3) buah handphone dengan berbagai merk, alat penangkap perikanan yang terdiri dari kompressor, slang, kacamata selam, pupuk bom, narkotika, parang dan narkotika jenis shabu dengan berat 2,7 gram. Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berlangsung didepan gedung baru Kantor Kejari yang baru Jl WR Supratman Benteng, Senin 27 Februari 2023 kemarin.
Sebelum dilakukan proses pemusnahan barang bukti, oleh Kepala Seksi Barang Bukti dan Pengelolaan Barang Rampasan (Kasi BB) Andi Haeruddin Malik, SH MH memberikan penjelasan kepada sejumlah awak media yang melakukan tugas jurnalis didaerah ini. Iapun didampingi Kajari, Hendra Syarbaini, Kasi Intelijen, La Ode Fariadin, Kepala Sub Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus, Yusnita Mawarni, SH MH, Kasubsi Bidang Intelijen, Dian Angraeni Sucianti, SH MH dan Wita Oktadeanti, SH MH.
Kasi BB, Andi Haeruddin Malik menjelaskan,” Pemusnahan terhadap sejumlah barang bukti ini bertujuan agar tidak dapat dipergunakan lagi yang terdiri dari 4 perkara tindak pidana. Masing-masing, tindak pidana perikanan, asusila, narkotika dan obat terlarang, perjudian serta penganiayaan. Adapun barang bukti yang dimusnahkan atau dihancurkan terdiri dari narkotika jenis shabu seberat 2,7 gram, tiga (3) buah handphone, satu (1) flasdisk, puluhan meter slang, kacamata selam, pupuk bom, parang dan pakaian.” ungkapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini usai melakukan pemusnahan menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan proses akhir dari perjalanan beberapa jenis perkara yang dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pelaksanaan eksekusi yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau sudah dinyatakan incrath oleh hakim Pengadilan Negeri Selayar.
Terhadap pelaksanaan ekseskusi ada tiga perlakuan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan seperti telah tertuang dalam Kitan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama BB dikembalikan kepada yang berhak atau pemilik, ada barang bukti yang dirampas untuk negara melalui proses lelang dan ada barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan.” tandas Hendra.
Adapun barang bukti yang dinyatakan dirampas untuk negara terdari dari 21 perkara pidana dan didominasi perkara narkotika sebanyak 10 perkara. Ke 10 perkara ini lanjut Kajari, Hendra Syarbaini, itu sudah dinyatakan memasuki tahapan akhir untuk memberikan kepastian hukum. Ketika pelaku sudah dihukum, denda sudah dibayar dan barang bukti dilaksanakan sesuai dengan amar putusan makanya BB nya harus dimusnahkan.” katanya.
Olenya itu dengan pemusnahan ini diharapkan bagi warga masyarakat untuk dijadikan contoh agar tidak melakukan tindakan atau perbuatan yang melanggar hukum. Tindakan asusila dalam perkara yang BB nya dirampas untuk dimusnahkan adalah perkara tak senonoh yang pelakunya merekam adegan menggunakan handphone. Sedangkan BB berupa sebuah flasdisk putih berisi rekaman pencurian melalui CCTV.” ujarnya. (M. Daeng Siudjung Nyulle)