Reformasiaktual.com//TANJUNGBALAI- Satres Narkoba Polres Tanjung Balai Tangkap Seorang Laki laki Pemilik Bahan Narkotika Jenis Sabu 1.562,76 gram
Reformasiaktual.com//TANJUNG BALAI Seorang pria berinisial B alias I 48 tahun warga jln Rel Kerata Api Lk. III Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai berhasil di amankan Satres Narkoba Polres Tanjung Balai, Rabu 08 Pebruari 2023 sekira Pukul 20.00 Wib di Dusun VI Desa Sei Apung Jaya Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan.
Kapolres Tanjung Balai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi, S.I.K., M.M melalui Kasat Narkoba AKP R.SILALAHI,S.H saat dikonfirmasi mengatakan kronologis kejadian, “Pada hari Sabtu Tanggal 19 Maret 2022 sekira pukul 02.00 Wib, telah dilakukan penangkapan terhadap laki-laki dan perempuan bernama R Alias I dan H Alias A, kemudian R Alias I menerangkan bahwa memperoleh narkotika jenis shabu miliknya dari laki-laki bernama B Als I di Jalan Rel Kereta Api Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung, kemudian sekitar pkl. 02.30 wib dilakukan pencarian terhadap B Als I, dirumahnya yang beralamat di Jalan Rel Kereta Api kelurahan perjuangan, mengetahui kedatangan Petugas berpakaian sipil Tsk B Als I berhasil melarikan diri dari depan rumahnya. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah B Als I di dampingi oleh Kepling dan ditemukan Barang Bukti yang diduga Narkotika jenis shabu di dalam kamar miliknya sesuai dengan Barang Bukti tsb”, ujar Kasat Narkoba.
Lanjut Kasat, “Berdasarkan Laporan Polisi NOMOR : LP / A / 102 / III / 2022/ SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES TANJUNG BALAI/ POLDA SUMUT Tanggal 19 Maret 2023 tsb Personil Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai di pimpin Kasat Narkoba, KBO dan Kanit bersama personil opsnal melakukan penyelidikan Kemudian pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2023 sekira pukul 19: 30 wib diketahui bahwa keberadaan tersangka an. B als I sedang berada dalam rumah di Dusun VI Desa Sei Apung Jaya Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan”, imbuh AKP R.SILALAHI, S.H.
“Selanjutnya tim langsung bergerak menuju lokasi dan benar menemukan tersangka B Als I dan langsung di tangkap dan keterangan tsk B als I mengakui bahwa yang diduga Narkotika jenis shabu yang diamankan Sat Resnarkoba pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2022 sekitar pukul 02:30 wib dirumahnya Jln. Rel Kereta Api Lk.III Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai adalah miliknya utk diperjualbelikan, hingga saat Pers Satres Narkoba masih melakukan pengejaran terhadap jaringan atasnya. Selanjutnya membawa tersangka ke Satresnarkoba Polres Tanjung Balai guna proses penyelidikan lebih lanjut. “Ucap kasat.
“Adapun barang bukti berhasil kami amankan
a. 1 (satu) bungkus plastik asoi warna putih berisi :
- 1 (satu) bungkus plastik asoi warna merah didalamnya ada :
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 251,78 (dua ratus lima puluh satu koma tujuh delapan) gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 100,46 (seratus koma empat enam) gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 97,77 (Sembilan puluh tujuh koma tujuh tujuh) gram.
- 1 (satu) bungkus plastik asoi warna merah didalamnya ada :
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 100,71 (seratus koma tujuh satu) gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 100,28 (seratus koma dua delapan) gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 99,51 (Sembilan puluh Sembilan koma delapan satu) gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 43,18 (empat puluh tiga koma satu delapan) gram.
b. 1 (satu) buah kotak bulat sintesis X-BOX berisi :
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 100,58 (seratus koma lima delapan) gram.
2. 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 100,33 (seratus koma tiga tiga) gram.
3. 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 98,63 (Sembilan puluh delapan koma enam tiga) gram. - 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 100,09 (seratus koma nol Sembilan) gram.
c. 1 (satu) buah kotak lampu Merk Hannochs berisi : - 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 100,14 (seratus koma satu empat) gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 100 (seratus) gram.
d. 1 (satu) buah tas warna hitam berisi :
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 50,79 (lima puluh koma tujuh Sembilan) gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 23,18 (dua puluh tiga koma satu delapan) gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 32,35 (tiga puluh dua koma tiga lima) gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 20,67 (dua puluh koma enam tujuh) gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 9,96 (Sembilan koma Sembilan enam) gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 9,99 (Sembilan koma Sembilan Sembilan) gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 10 (sepuluh) gram.
8. 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat 5,08 (lima koma nol delapan) gram.
9. 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 1,33 (satu koma tiga tiga) gram.
10. 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat 2,13 (dua koma satu tiga) gram.
11. 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 2,04 (dua koma nol empat) gram.
12. 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 1,81 (satu koma delapan satu) gram.
e. 1 (satu) ball/pack plastik klip transparan kosong
f. 1 (satu) unit timbangan elektrik warana silver
g. 1 (satu) buah tas warna coklat berisi yang sejumlah Rp.87.000.000 (delapan puluh tujuh juta rupiah).
Jumlah keseluruhan yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 1.562,76 gram.
Atas tindakannya tersangka MELANGGAR PASAL :
Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dari UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Pungkas Kasat.
S T H