TANJUNG BALAI//Reformasiaktual.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan dua orang pria pemilik narkotika jenis pil ekstasi beserta uang dan barang bukti lainnya, Pada hari Selasa, tanggal 21 Februari 2023 Pkl 00.15 wib di Jln sipirok Lk II Kel Perwira Kec Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.
Adapun kedua orang tersangka tersebut diantaranya,
- R.H. S, Laki-laki, 23 thn, Wiraswasta,Gg Mengkudu Lk IV Kel Semula Jadi Kec Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.
- M.T.M ,Laki-laki, 32 thn, wiraswasta, Jln Binjai Lk III Kel Semula Jadi Kec Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, S.I.K., M.M melalui Kasat Narkoba saat memberikan keterangan mengatakan, “Pada hari Selasa, tanggal 21 Februari 2023 sekira Pukul 00.15 Wib, Personil Satres Narkoba Polres Tanjung Balai di bawah Pimpinan Kasat Narkoba, Kbo,Kanit dan Opsnal Satres Narkoba melakukan penindakan dan pengembangan terhadap kasus Narkotika. Dari hasil penyelidikan bahwa laki laki tsb ada memiliki dan menjual narkotika jenis pil ekstasi”, tutur Kasat Narkoba.
“Berdasarkan pengembangan dan penyelidikan team Satres Narkoba, melakukan penangkapan terhadap tersangka an.R. H. S., dari tangannya disita sebanyak 10 (sepuluh) butir pil ekstasi dengan harga akan dijual seharga Rp 2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) saat sedang bertransaksi.
Tkp di jln sipirok Lk II Kel perwira Kec. Tanjung Balai Selatan, terhadap tersangka R.H.S dilakukan penggeledahan badan dan didapat uang tunai Rp.1.000.000 di saku celana sebelah kiri yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika jenis pil ekstasi yg telah laku dijual”, imbuh Kasat Narkoba.
“Selanjutnya team membawa tersangka R.H.S untuk menunjukkan jaringan atasnya. Pengakuannya masih ada menyimpan narkotika jenis pil ekstasi tersebut di dalam rumah.selanjutnya team melakukan penggeledahan rumah dengan didampingi kepling dan menemukan 1 (satu) buah kotak handphone warna putih merk Oppo yang didalamnya didapat 1 (satu) bungkus plastik sedang klip transparan yang berisi 26 (dua puluh enam) butir diduga narkotika jenis pil ekstasi. “Ucap kasat.
Lebih lanjut Kasat narkoba mengatakan, “Selanjutnya tim melakukan introgasi terhadap RHS alias OZI dan menerangkan benar narkotika jenis pil ekstasi tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki2 bernama berisinial MTP, selanjutnya dilakukan penangkapan saat berada di rumahnya dan didapat uang tunai Rp400.000 yang diakuinya uang hasil keuntungan penjualan narkotika jenis pil ekstasi.
Kemudian tim melakukan introgasi terhadap MTM dan menerangkan benar narkotika jenis pil ekstasi yang diamankan petugas dari RHS adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki2 berinisial NM(masih dalam pengejaran). pelaku RHS dan MTM serta Barang Bukti yg disita dibawa kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pasal yang di persangkakan sebagaimana yang dimaksud dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Yo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkas Kasat.
Rincian Barang Bukti diamankan diantaranya,
- 1 (satu) lembar potongan asoy warna hitam yang berisi 10 (sepuluh) butir diduga Narkotika Jenis Pil Ekstasi dengan berat kotor 3,86 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik sedang klip transparan yang didalamnya berisi 26 (dua puluh enam) butir diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat kotor 9,38 gram.
- 1 (satu) buah kotak handphone warna putih merk Oppo.
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo wana abu2.
- Uang tunai Rp.1.000.000 (satu juta rupiah).
- Uang tunai Rp.400.000.(empat ratus ribu rupiah).
- 1 (buah) sepeda motor merk Honda PCX warna hitam BK 5777 QAI.
S T H