Kejari Selayar Resmi Tahan PPK dan Konsultan Pengawas Proyek Bandara Selayar

APH334 Dilihat

REFORMASIAKTUAL.COM//, KEPULAUAN SELAYAR – Setelah menunggu proses yang cukup lama dari tahun 2021, kasus dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pekerjaan Pemenuhan Standar Runway Strip Bandar Udara H Aroeppala Padang Selayar Propinsi Sulawesi Selatan, Rabu 1 Maret 2023 siang tadi sudah menemukan titik terang. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berinisial CU dan MIN selaku Konsultan Pengawas sudah memasuki tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) yang diketuai oleh Syakir Syarifuddin, SH MH kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yusnita Mawarni, SH MH. Kasus ini bergulir sejak awal tahun 2021 yang lalu saat Adi Nuryadin Sucipto, SH MH menjabat sebagai Kajari di Bumi Tanadoang Selayar.

         Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, SH MH melalui Kepala Seksi Intelijennya, La Ode Fariadin, SH kepada media ini siang tadi mengungkapkan,” Kasus yang ditengarai menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) senilai Rp 8.203.234.300,00 dari keseluruhan anggaran Rp 11.165.875.000,00 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2018 melalui Kementerian Perhubungan RI di Jakarta.

          Setelah melalui proses audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Selatan Nomor : PE.03.03/SR-1266/PW21/5/2022 bertanggal 30 Desember 2022 telah menemukan kerugian sebesar Rp 1.608.573.283.82. Akan tetapi sebelumnya terdapat pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp 700.000.000,00. Sehingga masih tersisa kerugian keuangan negara sebesar Rp 908.573.283,82.” papar Hendra Syarbaini.

           Dalam perkara tindak pidana korupsi Pekerjaan Pemenuhan Standar Runway Strip Badara H Aroeppala tahun 2018 lanjutnya, diperoleh dua (2) alat bukti oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus sehingga ditetapkan dua tersangka yaitu Pejabat Pembuat Komitmen dan Konsultan Pengawas. Keduanya ditengarai melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 mengenai perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana). 

          Sebelumnya tersangka Direktur Utama PT Global Madanindo Konsultan yang berinisial MIN sudah dilakukan tahap II oleh tim penyidik Kejari yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti berupa 148 dokumen yang terdiri dari dokumen kontrak, laporan pekerjaan, berita acara serah terima pekerjaan dan uang tunai yang diserahkan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada 23 Februari 2023 lalu dan lansung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Klas IIB Selayar dari tanggal 22 Februari lalu sampai 13 Maret nanti. 

         Penyerahan tersangka CU selaku PKK dilakukan pada Rabu 1 Maret siang tadi dari Tim Penyidik Pidsus yang diketuai oleh Syakir Syarifuddin, SH MH kepada JPU, Yusnita Mawarni, SH MH dan sekaligus langsung ditahan di Rutan dalam status sebagai tahanan titipan jaksa selama 20 hari kedepan terhitung Rabu 1 Maret hingga Senin 20 Maret 2023 mendatang.” ujarnya.

         Hendra juga menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar melalui Tindak Pidana Khusus akan senantiasa meminimalisir ruang gerak bagi siapapun yang berani melakukan praktik korupsi khususnya diwilayah hukum Kepulauan Selayar ini.” tegas Hendra.

(M. Daeng Siudjung Nyulle)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *