ReformasiAktual.com//KEPULAUAN SELAYAR – Setelah dinyatakan Buron selama 1 tahun 8 bulan, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar telah berhasil mengamankan 1 orang anak yang masih dibawah umur.
Anak ini dinilai cukup polos dan tidak memperlihatkan tanda-tanda untuk melakukan perlawanan saat akan diamankan di Benteng Selatan Kepulauan Selayar Propinsi Sulawesi Selatan, Kamis 2 Maret 2023 sekitar pukul 09.00 Wita pagi tadi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar melalui Kepala Seksi Intelijennya, La Ode Fariadin, SH mengungkapkan,”Daftar Pencarian Orang (DPO) anak dibawah umur merupakan terpidana kasus pencurian dengan pemberatan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 18/PID.Sus.Anak/2021/PT.Mks bertanggal 28 Juni 2021 telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan melanggar Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).
Dalam putusan itu, anak telah dijatuhi sanksi berupa pidana pembinaan dalam lembaga terhadap anak yang berhadapan dengan hukum selama dua (2) bulan dan pidana pembinaan yang harus dijalani oleh anak di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) di Toddopuli Makassar Sulawesi Selatan.
Keberhasilan Tim Tabur Kejari Kepulauan Selayar mengamankan DPO kata La Ode Fariadin, itu tidak terlepas dari upaya diplomasi dan pendekatan secara persuasif dan humanis berdasarkan perintah Kepala Kejaksaan Negeri, Hendra Syarbaini, SH MH kepada keluarga anak.
Selanjutnya tadi pagi sekitar jam 09.00 Wita, Jaksa eksekutor, Irmansyah Asfari, SH melakukan eksekusi dengan menyerahkan DPO anak ke BRSSAMPK di Toddopuli Makassar. Dalam kurun waktu 2 tahun terakhir, Tim Tangkap Buron Kejari Kepulauan Selayar telah menangkap dan mengamankan DPO sesuai perintah pimpinan Kepala Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
Melalui program tangkap buron, Kejari terus memonitor sehingga tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan di Negara ini.
(M. Daeng Siudjung Nyulle)