Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Amankan ISS Pencuri Sepeda Motor

Hukrim, TNI/Polri1148 Dilihat

TANJUNG BALAI//Reformasiaktual.com
Satu unit Sepeda Motor Jenis Honda Jupiter Z 110 CC BK 3442 IB telah di curi dan tersangka pencuri berhasil diamankan Saat Reskrim Polres Tanjung Balai. Adapun nama tersangka ISS (41) warga jln. Teluk Nibung Kel. Pematang Pasir Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Kamis tgl 02 Maret 2023 pukul 12:15 Wib.

Berdasarkan laporan korban TAN HAN BIE (66) warga jln. Asahan lk.IV Kel. Indra Sakti Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai dengan nomor laporan polisi LP/06/I/2023/SPKT/RES. T.BALAI/POLDA SUMATERA UTARA. Tanggal 11 Januari 2023.

Kapolres Tanjung Balai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi, S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo, S.H saat dikonfirmasi mengatakan, “Di ketahui pada Hari Rabu Tanggal 11 Januari 2023 Sekira Pukul 11.00 Wib di Jln. HOS. Cokroaminoto Kel. Indra Sakti Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai tepatnya di belakang rumah, telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor Jenis Honda Jupiter Z 110 CC BK 3442 IB Dengan Nomor Rangka: MH330C0018J029718, Nomor Mesin: 30C029727 a.n. FERI INDRAWAN milik pelapor yang dilakukan oleh pelaku (Lidik)”, kata Kasat.

Lanjut Kasat, “Peristiwa tersebut terjadi pada saat sepeda motor milik pelapor dipinjam oleh saksi Nismah dan di bawa oleh saksi Nismah untuk bekerja sebagai tukang cuci, lalu sepeda motor tersebut di Parkirkan dibelakang rumah tersebut, setelah selesai lalu saksi hendak pulang dan melihat sepeda motor tersebut telah hilang, sepeda motor tersebut dalam keadaan terkunci, kemudian saksi Nismah melaporkan pencurian tersebut kepada pelapor, lalu pelapor membuat laporan di Polres Tanjung Balai guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/06/I/2023/SPKT/RES. T.BALAI/POLDA SUMATERA UTARA. Tanggal 11 Januari 2023”, imbuh Kasat Reskrim.

“Berdasarkan Laporan tersebut team melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 sekira pukul 11.00 Wib Di Jln. H.O.S. Cokroaminoto Kel. Indra Sakti Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai tepatnya di belakang rumah.
Dan pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 sekira pukul 12:00 wib . Team mendapat informasi bahwa pelaku pencurian sepeda motor tersebut adalah a.n ISS dan saat ini berada di jln. Letjend Suprapto Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai tepatnya di daerah pajak Suprapto  Kota Tanjung Balai. “Ucap kasat. 

Lanjutnya, “Kemudian team Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai  bergerak ke tkp  tersebut yang  di pimpin oleh Kanit II Sat Reskrim Polres Tanjung Balai IPDA M. REZA FAHRURROZY, S.Tr.K. Dan sekira pukul 12:15 Wib team berhasil mengamankan tsk a.n ISS dan dilakukan introgasi bahwa sepeda motor tsb telah dijual temannya a.n E yang bertempat tinggal di jln. H.M Nur Ujung Kel. Pahang Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai tepatnya di daerah TPA baru Kota Tanjung Balai.
Team langsung bergerak ke tempat keberadaan a.n E  di jln. H.M Nur Ujung Kel. Pahang Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai tepatnya di daerah TPA baru Kota Tanjung Balai dan keberadaan a.n E belum terpandang mata dan akan dilakukan pencarian lebih lanjut.
Selanjutnya tersangka ISS dibawa ke Kantor  Polres Tanjung Balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Tandas Kasat. 

“Adapun barang bukti berhasil kami amankan
 – 1 (satu) buah kunci ” T “

  • 1 Potong baju lengan pendek warna biru liris merah merk ” GREENLIGHT” 
    ( Baju yang dibeli dari hasil jual spd. Motor)
  • 1 (satu) potong celana Lee panjang warna biru merk ” VELLA”
    ( Celana yang dibeli dari hasil jual spd. Motor).
    Atas perbuatan tersangka melanggar pasal 363 Ayat (1) ke (5) dari KUHPidana. “Pungkas Kasat.

S T H 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *