Reformasiaktual.com//Semarang Jawa Tengah – Setelah diberikan kesempatan untuk wawancara terkait maraknya pemasangan iklan/reklame yang dipasang di pohon dan tiang listrik di seputaran Banyumanik, Srondol, dan Gombel Fajar Purwoto Kasat Pol PP Kota Semarang memberikan statementnya di Kantor Satpol PP Kota Semarang Jalan Ronggolawe Barat No 10 Gisikdrono Semarang Jawa tengah Senin 06 Maret 2023.
Disampaikan oleh Fajar Purwoto, ” Untuk pemasangan iklan/reklame di pohon dan tiang listrik meskipun berijin, itu jelas melanggar mas, dan akan saya tindaklanjuti dengan cara penegakan perda, yaitu dibongkar dan dibawa ke Mako Pol PP “, tegasnya.
” Kami bekerja tidak pandang bulu, mau itu spanduk apapun baik iklan/reklame individual, perusahaan, atau parpol, tetap kami amankan dan bersihkan, agar menjadikan Kota Semarang Indah, bersih, dan resik “,jelas Fajar.
Ada satu yang unik yang disampaikan oleh Kasat Pol PP Kota Semarang, ” Coba njenengan Viralkan saja mas, untuk perijinan iklan itu adanya di Distaru dan DPMPTSP, ketika pemasangan iklan seratus pcs misalnya, nah yang masuk biasanya cuma lima puluh pcs, sisanya uangnya masuk kemana “,tukas Fajar.
” Silahkan njenengan datangi Distaru dan DPMPTSP, kalau ditanya apakah ada pemberitahuan kepada kami selaku penegak perda, itu tidak ada, seharusnya kan saling berkoordinasi terkait perpanjangan iklan/reklame, maka dari itu jika lewat dari tanggal ijin, apabila iklan yang berijin dan tertera di iklan/reklame nya, maka kami angkut dan tidak pandang bulu “,tukas Fajar pula.
Ada apa dengan Distaru, DPMPTSP ketika tidak harmonis dengan Satpol PP Kota Semarang yang notabene adalah Penegak Perda?
Perlu adanya komunikasi yang baik antara Distaru dan Penegak Perda
Team liputan akan bergerak ke Distaru dan DPMPTSP kota Semarang untuk meminta statement dan klarifikasi.
Team liputan