Kejari Selayar Limpahkan Tiga Kasus Dugaan Korupsi ke Pengadilan Tipikor Makassar

APH299 Dilihat


ReformasiAktual.com//KEPULAUAN SELAYAR – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Syakir Syarifuddin, SH MH telah melimpahkan tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi sekaligus ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Makassar Propinsi Sulawesi Selatan melalui Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Tindak Korupsi (PTSP Peng Tipikor), Senin 6 Maret 2023 kemarin.

Ketiga perkara tipikor yang dilimpahkan oleh Kasi Pidsus dan sekaligus bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kahu-Kahu 2017 – 2019, kasus dugaan korupsi APBDes Desa Parak tahun 2020 – 2021 dan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan Proyek Pemenuhan Standar Runway Strip Bandara H Aroeppala Padang Kepulauan Selayar tahun 2018 dengan nilai total kerugian negara dari tiga perkara ini mencapai angka Rp 2.886.444.886,79.

Mereka yang terseret dari tiga kasus ini masing-masing, Zainal Yasni mantan Kepala Desa Parak bersama Sekretarisnya Supryana, bekas Kepala Desa Kahu-Kahu bersama Sekdesnya, Nur Abidin serta Pejabat Pembuat Komitmen, Chaerul Umam dan Konsultan Pengawas, Muhammad Ismir Nur.
Kepala Seksi Intelijen, La Ode Fariadin, SH malam tadi sekitar pukul 21.10 Wita kepada media ini menyampaikan bahwa siang tadi, Kasi Pidsus, Syakir Syarifuddin telah melimpahkan tiga perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di Selayar Sulawesi Selatan. Hanya saja tersangka dari tiga perkara ini masih meringkuk didalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Benteng Selayar. Dua diantaranya mantan Kepala Desa (Kades) yaitu Kepala Desa Kahu-Kahu Kecamatan Bontoharu, Amiruddin dan bekas Kepala Desa Parak, Zainal Yasni.

Dalam perkara ini jika didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara Nomor : 434/PDTT/XII/2022/ITDA oleh Inspektorat Daerah Kepulauan Selayar bertanggal 14 Desember 2022 atas perbuatan Kepala Desa Kahu-Kahu bersama Sekdesnya selama tahun 2017, 2018 dan 2019 telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 664.877.688,55.

Sedangkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara Nomor : 005/PDTT/II/2023/ITDA tanggal 1 Februari 2023 oleh Inslektorat Daerah Kepulauan Selayar, Kepala Desa Parak, Zainal Yasni bersama Sekretaris Desa, Supryana atas perbuatannya selama tahun 2020 dan 2021 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 612.993.914,42.

Kedua bekas Kades ini telah menyeret Sekdesnya yang masih aktif. Masing-masing, Nur Abidin sebagai Sekdes Kahu-Kahu dan Supryana selaku Sekdes Parak Kecamatan Bontomanai. Kemudian pada Rabu, 1 Maret pekan lalu telah menyusul Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Pekerjaan Pemenuhan Standar Runway Strip Bandar Udara H Aroeppala, Chaerul Umam dan Konsultan Pengawas, Munammad Ismir Nur.” kata La Ode menjelaskan.

Kasus ini mulai bergulir di kejaksaan sejak awal 2021 yang lalu . Dalam kasus yang menyeret PPK dan Konsultan Pengawas telah merugikan negara sebesar Rp 1.608.573.283,82 namun sebelumnya terdapat pengembalian kerugian negara senilai Rp 700.000.000,00 sehingga tersisa kerugian negara Rp 908.573.283,82.” La Ode kembali menjelaskan.

Oleh karena itu katanya, Kejaksaan melalui Jaksa Penuntut Umum hanya menunggu hasil penjadwalan hari dan tanggal persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar. “Kita tunggu penetapan majelis hakim dan hari persidangannya.” kunci La Ode.

(M. Daeng Siudjung Nyulle)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *