Reformasiaktual.com – Pontianak – Kalimantan Barat – Sosialisasi Dan Penyerahan Penetapan Perkara Kemitraan Inti Plasma Perkebunan Kelapa Sawit Provinsi Kalimantan Barat yang di laksanakan Di Aula Gedung Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat. Yang di hadiri oleh
Sekda Kalimantan Barat. Horison dan beberapa pejabat pemerintah daerah lainnya. Selasa 7 Maret 2023
Dalam sosialisasi tersebut saat di wawancarai awak media Bapak Horison selaku Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat mengatakan”
Pada saat ini KPPU ( Komisi Pengawas Persaingan Usaha ) sudah berhasil menuntaskan beberapa permasalahan dan perselisihan antara perusahaan – perusahaan sawit dengan petani plasma ataupun koperasi”,
Selama ini Provinsi Kalimantan Barat kesusahan dalam menyelesaikan permasalah – permasalahan terkait ini di karenakan kalau ada permasalahan itu sebenarnya kewenangan bupati, Karena memberikan izin terhadap perusahaan sawit tersebut”,
Dengan adanya KPPU ini, Maka kalau memang bupati tidak dapat menyelesaikan permasalah, Maka akan di ambil alih oleh KPPU sebagai lembaga yang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kemitraan yang di mana disamping perkebunan KPPU juga melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kemitraan di sektor transportasi dan kontruksi”, terangnya
Di tambahkan pula oleh Ketua KPPU Bapak Afip Hasbdulah. S,H,. M,. Hum, Tentu sebagai mana fungsi KPPU mandat undang – Undang adalah sebagai lembaga negara yang mengawasi terkait dengan kemitraan pengusaha besar kecil mikro dan menengah”,
” Salah satu sektor yang menjadi Atensi dan masuk kedalam laporan ke kami itu adalah terkait dengan kemitraan disektor perkebunan kelapa sawit dan memang sudah cukup banyak, 24 perkara sudah kita selesaikan. Pada hari ini di Kalimantan Barat kita serahkan”,
“Kemudian perkara atas kemitraan yang di lakukan oleh PT Lintas Sejahtera dengan mitranya koperasi”, ungkapnya
Lanjut nya menerangkan bahwa untuk di Kalimantan Barat ada 4 perkara sedang berjalan dan itu tentu kita mengharapkan koperatif dari masing – masing pihak yang sedang berperkara di KPPU, agar juga nanti bisa diselesaikan dengan cara yang serupa”,
” Jadi tidak perlu ada semacam penghukuman kepada terlapor tetapi cukup adanya perbaikan – perbaikan, mungkin dari unsur perjanjian yang harus di perbaiki, sehingga kemitraan itu bisa berjalan dengan baik”,
Nanti kita juga akan melakukan penyerahan penetapan yang sama seperti yang sudah di selesaikan dengan cara baik dan koperatif”, tuturnya
Ditambahkan pula oleh Lukman Sungkar selaku Direktur Pengawasan Kemitraan KPPU di pusat Jakarta,
Inti permasalahan di perkebunan kelapa sawit itu biasanya permasalahan lahan dengan kewajiban 20%, Banyak perusahaan inti yang memang di wajibkan membangun kebun masyarakat 20% itu, Belum semuanya dilakukan dan itu yang kita minta supaya segera dilakukan”.
Permasalahan kedua adalah keuangan, Karena inti kita juga sebagai apali ketika mendapatkan pinjaman bank tanpa di ketahui pihak koperasi dan di gunakan atau di kelola oleh inti Ini yang tidak transparan, artinya hutang – hutang Koperasi Meningkat Dan Besar”
“Jadi kita butuh transparansi point – pointnya kita minta agar segala keuangan” audit sebentuk pengembangan” supaya semua plasma ini bisa berkembang jauh lebih baik, jadi harus di berikan pelatihan, pembinaan dan nanti juga supaya hasil dari sawit itu baik, ketika hasilnya sudah baik dipanen jualnya pun ke mereka dibeli dengan harga wajar”, ungkapnya
Diterangkan pula olehnya” Ketika di kebun biasanya infrastrukturnya juga di bangun, jadi beda dengan kebun inti dan kebun plasma, kebun plasma itu biasanya jauh memprihatinkan, Kalau Inti Bagus, Padahal Satu Aksi, Karena fungsi – fungsi di dinas dan lain sebagainya kalau kita lihat berdasarkan pengalaman – pengalaman perkara yang ada di kita, fungsi dinasnya itu jadi maksimal”,
“Karena mereka tidak punya hukum – hukum tersebut, maka itu di lakukan oleh KPPU dan mengharapkan memang tujuan kita bukan menghukum tapi untuk berjalan sesuai dengan aturan yang ada, makanya kita kasi mereka peringatan”, Jelasnya
Dijelaskan pula olehnya” Jika dari sisi masyarakat ingin mendapatkan layanan harus dari plasma tapi bisa juga pelaku usaha tersebut, dari plasma bisa dari bapak – bapak semua yang ada melapor ke KPPU, ketika tidak mempunyai uang untuk melapor ke pusat bisa melalui email”,
” Jadi semuanya tidak perlu biaya dan siapapun bisa melapor dan LSM juga bisa melapor yang penting mereka punya alat bukti atau dugaan, dan menerangkan dengan ini ada pelanggaran kemitraan antara ini dengan ini agar jelas objek perkaranya, termasuk nama pelapor juga harus jelas”, tutupnya
Hamdani
Wakaperwil Kalimantan Barat