Polsek Batangtoru Laksanakan Sidang Pencurian Sawit di Kebun Perusahaan

TNI/Polri188 Dilihat

Reformasiaktual.com//Tapanuli Selatan – Polsek Batangtoru, pada Jumat (10/3/2023) siang, melaksanakan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pencurian berondolan buah Kelapa Sawit.

Sebelumnya, Polsek Batangtoru telah mengamankan dan melakukan proses hukum terhadap terdakwa pencurian berondolan buah Kelapa Sawit, yakni AHN.

AHN, saat itu melakukan pencurian di Areal Kebun Kelapa Sawit salah satu perusahaan. Sidang sendiri berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan.

Kapolsek Batangtoru, AKP Tona S, SH, pada Sabtu (11/3/2023) pagi, mengatakan, bahwa Hakim menjatuhkan hukuman satu bulan penjara terhadap terdakwa Abdul Halim Nasution. Namun, terdakwa tidak perlu menjalaninya dan percobaan 4 bulan.

Sedangkan rencana tindak lanjut pihaknya, yakni memgambil dan memberikan surat ketetapan putusan dari Pengadilan kepada terdakwa dan korban. Serta, memberikan SP2HP terakhir kepada pihak perusahaan selaku korban.

“Dan, agenda sidang hari ini yang dipimpin Hakim, Bapak Azhary Prianda Ginting, SH, dan Panitera, Hasran, berlangsung lancar,” jelas Kapolsek.

Aks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *