Reformasiaktual.com//PANGANDARAN – Warga Masyarakat yang mengatasnamakan Forum Peduli Pendidikan (FPP) Kabupaten Pangandaran lakukan audiens di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran, Kamis (09/03/2023).
FPP tergabung dari berbagai elemen mulai dari Aktivis, Budayawan, Tokoh Masyarakat, Jurnalis dan Mahasiswa, diterima langsung oleh Encep Najmudin, S.H perwakilan Anggota DPRD dari Fraksi PKB.
Encep yang mewakili dari Komisi IV DPRD Kabupaten Pangandaran mengundang Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora).
Hadir Kepala beserta unsur SKPD Disdikpora, K3S Kabupaten Pangandaran, Perwakilan Kepala Sekolah dan unsur dari Aparat Penegak Hukum (Kepolisian Polres) Pagandaran, Polisi Pamong Praja (Pol. PP).
Adapun beberapa tuntutan dari Forum Peduli Pendidikan kepada pimpinan Komisi IV DPRD Pangandaran antara lain :
- Terbentuknya Dewan Pendidikan dan Dewan Kebudayaan.
- Mendesak Komisi IV DPRD Kabupaten Pangandaran, melakukan uji petik program internet tentang manfaat dan efektivitas anggaran.
- Realisasi Program Pangandaran Hebat.
Dalam audensi Forum Peduli Pendidikan dari beberapa tuntutan disampaikan dan permintaan penjelasan dari Kepala Disdikpora Agus Nurdin.
Agus memaparkan tekait program
Pengadaan internet fiber optic domestic kecepatan 40 Mbps tahun 2020-2021, program dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran.
Menurutnya temuan BPK RI, “kami sudah menyelesaikan dan mengembalikan sesuai aturan dan kami jelaskan yang disebut pemborosan dari hasil temuan BPK RI, kami berani beragumen dengan BPK karena supaya pendidikan lebih baik dan demi anak didik”, apapun itu melanggar aturan itu pemasangan tiang kabel belum ada ijin saya tidak tahu menahu kami hanya kontrak fasilitas jasa internet di sekolah, berapa pun yang di butuhkan untuk kepentingan sekolah salah satunya Intertet untuk sekola kami beli walau pun itu tarohannya jabatan saya, ujarnya.
Kami berani menanggung akibatnya walau saya harus kembali jadi kepala sekolah untuk itu saya tidak keberatan, saya tegaskan tidak ada kepentingan politik dan saya tidak bisa di atur-atur, walaupun itu titah Bupati Pangandaran, tegasnya.
Sementara Ketua FPP Apudin, sangat menyayangkan pemborosan keuangan daerah terjadi sebanyak Rp 14.171.748.000,- dan kelebihan pembayaran sebesar Rp 52.275.384,-, terangnya.
Apudin sangat menyayangkan dalam pelaksaan program pengadaan barang dan jasa fiber optik domistik kecepatan 40 Mbps dedicate, hasil pemeriksaan BPK RI menunjukan :
- Usulan anggaran tersebut tidak disertai dengan identifikasi kebutuhan.
- Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang dibuat PPK hanya berisi uraian secara umum tentang rencana pengadaan internet.
- KAK tidak menguraikan perhitungan kebutuhan internet secara riil per sekolah dan per KORWIL berdasarkan data – data atau informasi yang relevan dengan penilaian prioritas (efisiensi) dan tujuan / kegunaan pengadaan internet tersebut.
- KAK tidak menguraikan hasil identifikasi terkait kriteria sarana / penerima manfaat, mekanisme penggunaan, kesiapan sarana dan prasarana pendukung, konsep berkelanjutan pemanfaatan (jangka pendek/menengah/Panjang) dari kesiapan siswa (pengguna).
Masih menurut Apudin, apapun dalihnya seperti yang dijelaskan oleh Kadisdikpora Kabupaten Pangandaran dengan mengilustrasikan “sewa kendaraan 24 jam, dan penggunaannya hanya 6 jam, dengan harga full sewa”, maka menurutnya sangat tidak efektif dan efisien, walaupun hal harga tersebut sudah wajar pemurut LHKPP, dan setidaknya bisa melakukan komperasi harga dari jasa provider lainnya.
Sangat menyayangkan penggunaan miliar rupiah, jika dalam pelaksaannya terjadi pemborosan anggaran keuangan daerah, terlebih dalam masa transisi setelah pasca pandemi Covid-19 dan fiskal keuangan daerah Kabupaten Pangandaran yang masih pemulihan.
Hal ini terjadi maka sangat elok digunakan untuk kebutuhan anggaran program lainnya seperti diselesaikannya Program Pangandaran Hebat (Pembayaran Ajengan Masuk Sekolah, Beasiswa bagi mahasiswa Pangandaran yang kuliah di Unpad, Guru Honorer dan yang lainnya), serta bisa digunakan untuk bayar insentif RT, RW, Linmas dan Para Perangkat Desa, tandas Apudin.
“Kami memdesak kepada DPRD melalui Komisi IV untuk segera lakukan evaluasi, terjun langsung ke lapangan untuk lakukan investigasi dan identifikasi, bila perlu mendorong audit forensik dari pihak independen”, paparnya.
Ditempat yang sama Encep menyampaikan kepada peserta audiens, perihal tuntutan akan kami tindaklanjuti dengan berkoordinasi kepada anggota Komisi IV DPRD Pangandaran, agar nantinya apa yang diharapkan oleh masyarakat sesuai harapan, karena itu merupakan tugas kami selaku wakil dari masyarakat, pungkasnya.
(Dirman Ali)