Rutan Bantaeng Bangun Sinergitas Melalui PKS Dengan LBH Butta Toa

APH382 Dilihat

BANTAENG //reformasiaktual.com – Rumah Tahanan (Rutan) kelas 2B Kab. Bantaeng melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Lembaga Bantuan hukum (LBH) Butta Toa Bantaeng terkait bantuan hukum Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Bantaeng.

Penandatanganan PKS ini berlangsung di Rutan Kelas 2.B Bantaeng Jalan seruni Kel. Pallantikang Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng, Rabu (15/3/2023)

Ince M. Rizal.SH.,M.Si selaku Kepala Rutan Kelas 2B Kab. Bantaeng dalam penyampaiannya bahwa Penandatangan Kerja Sama ini untuk memberikan akses keadilan bagi warga binaan didalam Rutan Bantaeng, selain itu PKS ini adalah untuk mencapai target kinerja Rutan Kelas 2.B Bantaeng

Selain itu juga semakin mempererat hubungan antara Rutan Bantaeng dengan LBH Butta Toa dalam memberikan pelayanan hukum sebagaimana amanah Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.

Sementara itu Suardi, SH Ketua LBH. Butta Toa Bantaeng mengatakan Kerjasama ini adalah untuk Menjamin dan memenuhi hak Hukum bagi Penerima Bantuan Hukum dalam hal ini warga binaan Rutan Bantaeng untuk mendapatkan akses keadilan.

Semua warga negara Indonesia mempunyai hak Hukum yang sama atau biasa disebut Equality before the Law sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, Advokat muda Bantaeng ini.

Agus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *