CIANJUR,//Reformasi Aktual com- Tidak dipasangnya papan informasi pada kegiatan pembangunan, jelas bertentangan dengan keterbukaan dan transparansi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tidak adanya papan informasi masyarakat tidak bisa mengetahui untuk turut mengontrol pembangunan yang sedang berjalan seperti, sumber anggaran, volume kegiatan, pelaksana kegiatan dan sebagainya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, diatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan informasi proyek.
Demikian disampaikan warga Desa Sukaraharja, Kecamatan Kadupandak, Kabupaten Cianjur yang meminta identitasnya diinisialkan, DN.
Menurut DN, pembangunan infrastruktur di Kampung Cisarua RT 01/04 Tanjakan Sawo tidak transparan terhadap masyarakat dan dikerjakan tidak dengan aturan pemerintah sesuai juklak-juknis.
“Setahu saya papan informasi seharusnya ada di lokasi pembangunan sebelum pekerjaan dimulai. Namun ini tidak ada terpasang. Dan sampai sekarang saya masih bertanya pembangunan infrastruktur itu menggunakan dana dari mana,” ungkap DN.
Sementara itu, Kepala Desa Sukaraharja, Budi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengaku, terkait pembangunan di Kampung Cisarua RT 01/04 dirinya belum ke lokasi.
“Hari ini segera akan saya cek ke lokasi. Jika benar tidak ada papan informasi, pasti akan saya tegur TPK nya, karena sebelumnya sudah disampaikan ke TPK untuk dikerjakan sesuai juklak juknis,” ujar Budi.
Menurutnya, warga sudah mengetahui pembangunan tersebut karena sebelumnya sudah ada musyawarah dengan warga, bahwa jalan akan dibangun menggunakan dana desa tahap satu dengan anggaran pembangunan di lokasi kampung itu sebesar Rp90 juta.
(M Yusup)