Sempat Viral Dikatakan BB Siluman, Terduga Pelaku Narkoba Akhirnya Berhasil dibekuk Sat Restik Polres Lampung Utara

Hukrim426 Dilihat

Reformasiaktual.com//Kotabumi, Masih ingat atas penangkapan salah seorang terduga pelaku Narkoba yang sempat viral di media sosial beberapa bulan lalu, TKP wilayah Bukit Kemuning oleh Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Utara, dimana terduga pelaku dapat menghindar dari barang bukti.

Bak kata pepatah sepandai-pandai tupai melompat akhirnya bisa jatuh juga.

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara Polda Lampung yang dipimpin langsung Kasat AKP Made Indra kembali berhasil menangkap dua orang terduga pelaku narkoba pada Kamis 16 Maret 2023 disebuah rumah kontrakan gang Kandis Kecamatan Bukit Kemuning, salah satunya adalah yang sempat viral inisial ES alias UJ (55) warga Bukit Kemuning.

ES alias UJ ditangkap bersama rekannya terduga NW (51) pukul 18.05 wib, yang juga merupakan warga Bukit Kemuning

Kasatres Narkoba AKP Made Indra SH. MH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH. SIK. MIK mengatakan penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku tersebut melalui serangkaian penyelidikan yang cukup memakan waktu, karena ini memang menjadi atensi.”ujarnya Jumat (17/3/2023)

Saat keduanya kita tangkap, barang bukti yang ada pada terduga NW yakni berupa 1 (satu) buah paket diduga shabu shabu bruto 4,37 gr, 5 (lima) buah plastik klip bening, 1 (satu) unit Hand Phone merk Nokia warna biru.

Kemudian terhadap terduga pelaku ES alias UJ, saat itu dirinya masih sempat berusaha untuk menghilangkan barang bukti dengan cara menelan kedalam mulutnya, namun petugas kita melihat, setelah kita minta untuk dikeluarkan didapati barang bukti 2 (dua) buah paket klip di duga Shabu bruto 0,3 gr.

Selain itu darinya kita sita barang bukti berupa 1(satu) lembar tisu, 1 (satu) unit timbangan digital merk Camry dan 1 unit Hand Phone merk OPPO warna biru.

Kedua terduga pelaku telah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara dan tengah kita lakukan pemeriksaan, mereka dapat dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ketika ditanya tentang penangkapan tersangka ES alias UJ pada waktu terdahulu, Kasat Made Indra mengatakan kita bekerja secara profesional saja walau pada waktu penangkapan terdahulu pihaknya disangka menjebak dengan BB siluman, yang jelas tidak mungkin kita menangkap orang yang tidak ada kaitannya dengan kasus yang disangkakan, “sambungnya.

Untuk hal-hal lain bila ada perkembangan akan kita sampaikan lebih lanjut “pungkas Made Indra.

(Tabrani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *