Reformasiaktual.com//BOGOR- Warga di Kp.Baru Rt .002/002 Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor digegerkan dengan penemuan potongan tubuh manusia yang dimasukan ke dalam koper merah.
Peristiwa itu terjadi pada 15 Maret 2023, saat salah satu warga bernama Aceng hendak berangkat kerja, lalu melihat ada koper warna merah di pinggir Jalan yang diduga ada potongan tubuh manusia.
Aceng kemudian melaporkan kepada Ketua RT bernama Agus dan bersama warga lainnya mendatangi lokasi untuk melihat isi dalam koper merah tersebut yang tidak tertutup dengan rapat.
Setelah dipastikan, Agus lalu melaporkan ke Poksek Tenjo
selanjutnya Kapolsek dan anggota langsung mendatangi TKP dan melakukan pengamanan di TKP dengan memasang garis police line, setelah itu Kapolsek memberi tahu tim inafis berserta piket reskrim dan unit resmob polres Bogor untuk melakukan olah TKP sekitar jam 13.00 wib.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menjelaskan Ketika koper merah tersebut dibuka, ditemukan mayat jenis kelamin laki-laki dalam keadaan tengkurap tertutup plastik warna hitam, tanpa kepala dan tanpa kedua kaki, lalu ditemukan luka terbuka dibagian pinggang kiri, 3 buah luka di lengan kanan, luka di bagian dada bagian kiri, luka dibagian punggung tangan kakan dan kiri yang diduga akibat senjata tajam kondisi tangan dalam keadaan terikat oleh tali rafia warna kuning dan ada tato motif batik dibagian lengan kiri, untuk alat kelamin lengkap.
“Mayat tersebut langsung diamankan dan dibawa ke polsek tenjo untuk dilakukan mambis oleh inafis untuk diketahui identitasnya.” ujarnya.
Kasat reskrim Polres Bogor, AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, dari penemuan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengecek rekaman CCTV di rumah korban di Bumi Serpong Damai Kabupaten Tangerang.
Anggota tim unit Resmob Polres Bogor, kemudian melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku bernama Deddy Angga yang tinggal dirumah tersebut bersama korban.
Tim resmob kemudian mendapat informasi jika yang bersangkutan telah melarikan diri ke Yogyakarta pada Kamis tanggal 16 Maret 2023.
Dari informasi tersebut, pada Jumat 17 Maret 2023 sektar pukul 13.00 Wib. Tim Resmob Sat Reskrim Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan tersangka di depan SDN Bumi ljo Daerah Istimewa Yogyakarta.
Selanjutnya, dari hasil interogasi, tersangka mengaku awal mula terjadinya pembunuhan akibat korban menyuruh tersangka melakukan handjob kepadanya, namun tersangka menolak hingga terjadi pertengkaran di mana tersangka menusuk korban di bagian leher dan dada, kemudian langsung memotong motong Bagian tubuh korban menggunakan Gerinda.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa dua buah telepon genggam, satu unit mobil Suzuki Ertiga , gunting, pisau kecil dan lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan Ancaman maksimal hukuman mati atau pencara seumur hidup.
Eri//Bid Humas Polda Jabar