KNPI Bantaeng Dilantik: Perda No. 3 Tahun 2021 Tentang Kepemudaan Sudah Ada Selanjutnya Kami Dorong Perbup

Lembaga409 Dilihat

BANTAENG – reformasiaktual.com – Pengurus DPD KNPI Provinsi Sulawesi Selatan resmi melantik Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bantaeng di Gedung Balai Kartini Kabupaten Bantaeng, Sabtu (18/3/2023)

Ketua DPD KNPI Bantaeng yang baru saja dilantik yakni Irsan Akbar, Abd. talib (Sekertaris Umum) dan Novan Budi santoso (Bendahara Umum) dan 108 Pengurus yang lainnya,.

Irsan Akbar menyampaikan bahwa sejumlah rencana besar telah kami konsep, satu di antaranya yaitu mendorong Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kepemudaan karena Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2021 Tentang Pembangunan Kepemudaan sudah terbit.

“Ada beberapa yang menjadi tanggung jawab knpi bantaeng salah satunya Perbup Kepemudaan. Kami akan berkolaborasi dengan Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Pemda Bantaeng sebagai OPD terkait dan Bagian Hukum Pemda Bantaeng guna menyelesaikan Perbup Kepemudaan sehingga ada dasar kita sebagai pemuda Bantaeng,” ujarnya.

“Kita akan mendorong Bantaeng sebagai Kabupaten layak pemuda dengan dasar Hukum PERDA dan PERBUP Kepemudaan. Oleh karena itu peran okp yang berhimpun di KNPI dan pemuda yang dilantik untuk bersama-sama mendorong kabupaten Bantaeng layak pemuda,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Bantaeng Ilhamsyah Azikin yang diwakili oleh Asisten I Pemda Kabupaten Bantaeng, Hartawan Zainuddin, berharap agar KNPI Bantaeng menjadi salah satu garda terdepan dalam pembangunan daerah.

“Kehadiran KNPI Bantaeng dibawah kepemimpinan Irsan Akbar, sebagai pemuda diharapkan mampu menjaga stabilitas daerah. Menjaga dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah,” ujarnya.

“Kabupaten Bantaeng sebagai daerah dengan perencanaan terbaik di Indonesia, akibat terbangunnya sinergitas yang baik di semua elemen. Itu dibuktikan dengan penghargaan pembangunan daerah tahun 2022,” ujarnya

Agus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *