Reformasiaktual.com//Kaur(Bengkulu)-Sala satu wali murid inisial R dan juga disaat di ruangan kepala sekolah disaat pertanyaan oknum inisial R tidak mengakui sebagai wartawan salah satu media online, disaat didalam ruang Kepala Sekolah SMAN 4 Kaur bersama anggota komite, mengintrogasi anggota komite dan kepala sekolah dengan nada-nada keras dan memaksa ingin mempertanyakan tentang Honor anggota komite,” Sabtu 18-3-2023.
Mengaku wali murid dan oknum wartawan tersebut inisial R, seharusnya mengetahui etika sebagaimana Jurnalis dalam UU Pers No 40 tahun 1999, Santun dan ber etika sesual Kode Etik Jurnalis (KEJ).
Disaat di ruang kepala sekolah, oknum inisial R, mengaku sebagai wali murid bukan sebagai wartawan untuk mempertanyakan sesuatu dengan nada-nada suara keras ” saya mau tanya gaji komite (dengan nada suara keras di ruangan kepala sekolah ),” ucap inisial R.
Disaat pertanyaan pertanyaan tersebut di lakukan seorang oknum yang mengaku dalam kedatangan nya sebagai wali murid, wartawan media Reformasi Aktual mempertanyakan, anda disini sebagai wartawan apakah sebagai wali murid, dengan jawab oknum tersebut inisial R, saya sebagai wali murid, (dijelaskan oleh oknum inisial R,” di saat ditanyakan pers Reformasi Aktual dan juga sebagai anggota komite.
“Jadi untuk apa anda kesini, disaat mempertanyakan oknum inisial R, dengan nada keras oknum inisial R , saya wali murid ingin mempertanyakan gaji komite, bukan yang menjawab anda, yang menjawab ketua komite dengan nada keras, disaat wartawan media Reformasi Aktual dan juga sebagai anggota komite SMAN 4 mempertanyakan oknum tersebut.
Hal ini dalam pemberitaan sala satu media online menjelaskan rapat komite di ruangan kepala sekolah dalam berita tersebut, rapat komite, sedangkan dalam rapat komite secara resmi adalah seluruh wali murid harus hadir dan anggota komite tidak mengakui di ruangan kepala sekolah rapat komite, akan tetapi adalah persoalan oknum inisial R, di saat di SMAN 4 mendatangi salah satu bendahara umum bernama ibu Wimar dan inisial oknum tersebut introgasi ke Bendahara Umum Wimar mempertanyakan tentang Honor Komite, inisial oknum R mendatangi saya dengan nada keras bahwa oknum inisial R, mempertanyakan honor komite dan oknum R mengatakan kalau mau mengambil honor anggota komite harus di stop, kalau mau mengambil honor harus menghadap saya, kata Oknum R ,”
Dijelaskan oleh bendahara umum SMAN 4 Wimar di saat di ruangan kepala sekolah ,dalam rapat komite yang sudah berlangsung beberapa bulan yang lalu terbentuk struktur anggota komite ketua, sekretaris, bendahara dan dua anggota komite berjumlah 5 orang, yang dipilih langsung oleh wali murid dan dalam berita acara rapat resmi yang dihadiri oleh wali murid, ketentuan rapat dengan persetujuan wali murid yang tidak ada paksaan dan malahan wali murid mengusulkan untuk tambahan memberikan kebijakan suka rela lahir dan batin dalam arti tersebut demi siswa siswi SMAN 4 Kaur dapat menambah ilmu demi masa depan siswa-siswi tersebut untuk bangsa dan Negara RI.
Dengan kejadian di hari sabtu tanggal 18/03/2023, ada indikasi tidak menyenangkan dari kedatangan oknum inisial R yang tertera dalam penjelasan salah satu bendahara umum dan juga didalam berita salah satu media online tertera kalimat sebagai berikut,” kata mengkeruh suasa yang jelaskan di media online menuduh wartawan yang sebagai anggota komite, itu tidak benar dan kita sebagai anggota komite mendatangi undangan, memang saya wartawan dan anggota komite, di saat itu, kita mempertanyakan tujuan wali murid inisial R, ke sini mau tujuan apa dan mau apa, inisial R, ingin mempertanyakan honor anggota komite dan kami sudah menjelaskan secara detail dan kalau oknum mengatakan itu adalah wartawan mengkeruhkan suasana dan saat itu saya sebagai anggota komite dan juga saya perkerjaan Pers, itu dasar apa dijelaskan di media online itu, saya anggota komite dan saya di tunjuk hasil rapat dan saya tidak mengkeruhkan suasana hasil tuduhan tersebut dan saya kira kita hati-hati,”ungkapnya.
Dengan ini bisa saja nantinya kata kata tertera di media online ada indikasi penuduhan terhadap kita dan nantinya sesuai dengan tertera Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan frasa aturan yang terkenal sebagai delik atau pasal “perbuatan tidak menyenangkan” inkonstitusional. Frasa “Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam ketentuan Pasal 335 ayat (1) butir 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto UU No.73 Tahun 1958 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Putusan dengan Nomor 1/PUU-XI/2013.
Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP yang diujikan menyatakan, “Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: 1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain,” ucap Aidil.
Lanjutkan jelas anggota komite Aidil Haryanto,” nanti kita pelajari dulu dengan kalimat yang tertera di suatu media online, apabila kita dirugikan dan unsur ada dugaan pelanggaran, maka kami anggota komite dan juga nantinya pihak SMAN 4 Kaur berkerja sama dan bukti-bukti yang kami dapatkan, maka dugaan tersebut akan kami laporkan ke pihak hukum,” tegas Aidil.
“Kalau memang adanya ketidak sesuai dengan honor yang di terima oleh anggota komite dan dari dulu kami sebagai anggota komite tidak mau menerima honor tersebut dan nanti nya kami sebagai anggota komite akan mengundang seluruh wali murid SMAN 4 Kaur untuk menjelaskan persoalan yang mana sesuai dengan aturan yang ada dan kami sebagai yang di tunjuk sebagai anggota pengurus komite siap untuk mengundurkan diri sebagai pengurus,” Pungkas alAidil (19/3/2023).
(Aidil)
Aidil