Reformasiaktual.com//Probolinggo- Polsek Kraksaan kembalikan motor ke pemiliknya, sedangkan pelaku ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kapolsek Kraksaan, Kompol Sujianto menyerahkan langsung motor tersebut kepada orang tua korban Suhandoyo di halaman Mapolsek Kraksaan, pada Rabu (22/3/2023).
Kapolsek Kraksaan, Kompol Sujianto melalui Kanit Reskrim, Ipda Dwantoro Setyowadi mengatakan, bisa diamankannya motor curian itu, bermula saat pihaknya mendapatkan laporan tentang kehilangan motor di Desa Bulu.
Dimana saat itu, tepatnya pada Kamis (9/3/2023) sekitar pukul 18.30 WIB, terdapat orang yang tidak dikenal masuk ke halaman rumah korban, dan langsung membawa kabur motor yang di halaman rumah tersebut.
Aksi itu diketahui teman korban, namun temannya mengira yang membawa motor korban adalah adik korban. Setelah tahu, dibawak lari orang atau di curi, maka langsung melapor, terangnya.
Mendapat laporan itu, pihak polsek segera melakukan penyelidikan, hingga akhirnya mendapatkan informasi bahwa motor tersebut berada di tangan MA, 49, warga Desa Andungsari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
Tak menunggu waktu lama, tepat pada hari Minggu (9/3/2023) sekitar pukul 18.30 WIB, pihak kepolisian langsung menuju rumah MA. Hanya saja saat dilakukan penangkapan, MA melarikan diri dan hanya menemukan motor sport CBR 150 milik korban.
Motor koban kami amankan, sementara, MA yang merupakan penadah kami tetapkan sebagai DPO. Kami terus melakukan pendalaman hingga bisa menangkap MA dan pelaku pencurian,”ujarnya”
Sementara orang tua korban Suhandoyo pemilik motor mengaku senang, motor yang digunakan anaknya sehari-hari itu bisa kembali setelah di curi orang.
sedangkan motor tersebut digunakan anak saya untuk sekolah, saya sangat senang dan bahagia, patut kita syukuri dan saya ucapkan banyak terimakasih kepada Polsek Kraksaan, khususnya pak Kanit yang telah membantu menemukan motor kami yang hilang kembali masih sempurna,”ucap” suhandoyo.
Sekadar informasi, motor yang dikembalikan tersebut statusnya masih pinjam pakai. Jika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk proses penyidikan, maka harus bersedia untuk dikembalikan,”pungkasnya”
Ibrahim.