Reformasiaktual.com//INDRAMAYU- Polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial EC (31) warga Kecamatan Indramayu.
EC (31) diamankan karena diduga kuat sebagai pengedar obat keras terbatas tanpa ijin edar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengapresiasi atas kerja keras dan kesigapan Kapolres Indramayu Polda Jabar sehingga berhasil mengamsnkan pelaku pengedar obat keras terbatas tanpa ijin edar.
Kapolres Indramayu Polda Jabar, AKBP Dr. M. Fahri Siregar mengatakan, EC (31) diamankan di pinggir jalan Desa Singajaya Blok Karangbaru Rt.023 Rw.003 Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu, pada Kamis , 23 Maret 2023.
Pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti berupa 710 tablet obat sediaan farmasi berbagai jenis.
“Semua barang obat sediaan farmasi tanpa ijin edar diakui kepemilikannya oleh EC,” ujarnya.
Pihak Kepolisian melakukan pendalaman terhadap tersangka, berasal dari mana obat yang diedarkan. Sehingga tersangka menyampaikan bahwa obat yang ia jual didapat dari GTK, yang sekarang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Dari hasil interogasi didapat keterangan bahwa barang bukti obat sediaan farmasi tanpa ijin edar tersebut diperoleh dengan cara merima dari GTK (DPO) untuk diperjual belikan,” imbuh Kapolres.
Adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka, yaitu Pasal 196 Yo pasal 197 Undang – undang Republik Indonesia No.36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Eri// Bid Humas Polda Jabar