Lantaran Memberi Upah Tak Sesuai UMR, Pemilik Indomode Makassar Dilapor ke Polda Sulsel

Daerah630 Dilihat

ReformasiAktual.com// KEPULAUAN SELAYAR – Ratusan pekerja Indomode Makassar Sulawesi Selatan, khususnya yang memperoleh Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak dari Indomode CV Indo Retail Abadi telah melakukan aksi unjuk rasa menuntut hak-hak normatif mereka sebagai karyawan. Aksi demonstrasi ini berlangsung dari pukul 14.00 – 17.00 Wita kemarin, Sabtu 25 Maret 2023.

         “Aksi ini terpaksa dilakukan karena tidak semua karyawan atau pekerja di Indomode memperoleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan serta upah yang masih dibawah ketentuan Upah Minimum Regional (UMR).” ungkap Ketua Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Taufik via aplikasi WhatsAppnya kepada media ini.

        Selain itu, Taufik juga mengaku jika persoalan yang dialami oleh ratusan karyawan Indomode Makassar sudah dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel dengan bukti Laporan Polisi Nomor : STTLP/1130/X/SPKT/Polda Sulsel dengan terlapor adalah Swanny.

        Adapun laporan pekerja adalah dugaan tindak pidana membayar upah pekerja yang berada dibawah Upah Minimum Propinsi (UMP), melarang pekerja untuk berserikat, tidak mendaftarkan pekerja untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja atau BPJS serta tindak pidana lainnya. Seperti telah tertuang dalam Pasal 185 jo Pasal 90 Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 dan atau Pasal 81 angka 63 Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2020 dan atau Pasal 43 ayat (1) jo Pasal 28 UU Nomor : 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja dan atau Pasal 55 jo Pasal 19 UU Nomor : 24 Tahun 2011 mengenai BPJS. 

        Namun laporan ini oleh pihak Penyidik Polda Sulsel dinilai kurang merespon perkara ini. Betapa tidak kata Taufik, laporan sudah berjalan lima (5) bulan namun belum ada perkembangan yang signifikan apalagi hanya mendapatkan SP2HP dari penyidik sebanyak 1 kali itupun melalui whatsapp. Dan ini sangat kentara jika aparat penegak hukum (Polda Sulsel) dinilai telah berpihak kepada pengusaha Indomode Makassar. Padahal pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Swanny sangat jelas dan terang.” tambah Taufik.

        Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh karyawan Indomode yang berjumlah dikisaran seratusan orang telah mendapatkan solidaritas dari berbagai organisasi pekerja seperti Persatuan Serikat Buruh Makassar (PSBM) serta sejumlah Pimpinan Unit Kerja (PUK) di Makassar.

        Bahkan kata Koordinator Lapangan (Korlap) Taufik menyatakan,” Aksi yang kami lakukan siang menjelang sore kemarin sempat diwarnai beberapa kali insiden dan bahkan nyaris terjadi bentrokan antara pengunjuk rasa dan pihak kepolisian namun massa aksi masih dapat menahan dan mengendalikan diri.” kata Taufik via telfon selulernya, Minggu 26 Maret 2023 kemarin.

         Ketua Tim Penyidik pada Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, Komisaris Polisi (Kompol) Anita, ST, SH yang dikonfirmasi sekaitan laporan ini, Senin 27 Maret siang tadi menyatakan secara singkat,” Terkait laporan ini masih sementara berproses.” ungkapnya.

(M. Daeng Siudjung Nyulle)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *