Reformasiaktual.com//KARAWANG- Dua bandar Obat Keras Terlarang (OKT) jaringan Aceh di Karawang berhasil diringkus Timsus Sanggabuana Polres Karawang.
Kedua tersangka diamankan di tempat terpisah. Dimana tersangka SI diamankan di Perumahan Orchidea, Kelurahan Tanjungpura, Kec. Karawang Barat, Kab. Karawang. Selanjutnya tersangka MN diamankan di Desa Sertajaya, Kabupaten Bekasi. Sabtu, (25/3/2023).
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan bahwa kedua pelaku tersebut berinisial SI (27) dan MN (46) berasal dari Aceh.
“Modusnya, mereka seolah-olah membuka warung kelontong, padahal mereka ini berjualan obat keras terlarang,” ungkapnya, Senin, (27/3/2023)
Dari kedua pelaku tersebut, Timsus Sanggabuana Polres Karawang berhasil mengamankan 153 ribu butir OKT berjenis Hexymer, Tramadol HCL, Trihexyphenidyl serta 2 unit handphone, Uang tunai Rp.25 Juta, buku catatan dan 1 unit mobil.
“Dari tindakan kedua tersangka tersebut, keduanya dijerat pasal 196 Jo 197 UURI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan acaman kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Lili