Reformasiaktual.com//Pondok pesantren Darul Aitam II Kampung Kecemek Desa Tanjung Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang pengurus DTA Darul Aitam II dan ustad Edi Sugianto sebagai penanggung jawab anak didik pondok Pesantren Yayasan Yatim Piatu di mengharapkan bantuan atau donatur dari pemerintah daerah Kabupaten Karawang.
Saat wartawan reformasiaktual.com konfirmasi dengan pengurus ( Ponpes ) pondok pesantren yayasan yatim piatu Edi Sugianto, iya melontarkan kepada media reformasiaktual.com bahwasanya ustad Edi Sugianto pernah menerima bantuan aspirasi dari salah satu dewan, sebesar 25,000 000 juta pada tgl 20 bulan Desember tahun 2022 untuk bantuan pembangunan Pondok Pesantren Yatim Piatu,” ungkap ustad Edi Sugianto.
Diduga dana sebesar 25,000 000, bantuan dari salah satu dewan tersebut ustad Edi tidak menerima, bahkan dana tersebut dikeruk oleh oknum kepala Desa Tanjung (Nita), ustad Edi pun sebagai pengelola pondok pesantren yatim piatu iya diberi uang oleh oknum Kades Nita sebesar 1,000 000 juta rupiah, dari dana bantuan dewan yang sebesar 25,000 000 juta, uang bantuan buat pondok pesantren yatim piatu itu diluar program anggaran desa, yang seharusnya dana 25,000 000 itu yang mengelola pembangunan Ponpes yatim piatu itu ustad Edi Sugianto, bukàn oknum kepala desa,”jelas ustad Edi .
Lebih lanjut Ustad Edi Sugianto mengatakan ,”iya menerima uang bantuan dari salah satu dewan, sebesar 25 000 000 juta lalu ustad Edi Sugianto lantas didatangi oleh oknum perangkat desa Hj Yuyun bahwasanya uang tersebut harus diberikan kepada Kades Tanjung , ustad Edi pun mengikuti arahan perangkat desa, lantas uang tersebut diberikan kepada oknum kades karena ustad Edi merasa takut bawa dia seorang kepala desa,” jelasnya nya, 20/3/2023.
Wartawan reformasiaktual.com mencoba mendatangi ke rumah Kepala Desa Tanjung Nita mau konfirmasi ternyata kepala desa tidak ada di rumah sehubungan di kantor desa tutup, terpaksa wartawan media reformasiaktual.com konfirmasi melalui saluran teleohon Kepada Desa Tanjung iya menyangkal bahwasanya pengajuan pondok pesantren yatim piatu pengelola Edi Sugianto bukan seolah olah ustad Edi yang mengajukan permohonan ini ke dewan, tetapi kepala desa yang mengajukannya,”ungkap Kades Tanjung.
Lalu oknum Kepala Desa Tanjung ( Nita ) mengakui begitu di konfirmasi walaupun melalui tlp bahwasanya benar uang sebesar 25 000 000 juta saya ambil dan akan di bangunkan pemagaran pondok pesantren yatim piaatu ternyata pembangunan untuk pemagaran mangkrak tidak diselesaikan baru 20/ persen masih jauh dengan anggaran yang di ambil oleh oknum kades.
Menurut aturan yang seharusnya kades tidak boleh turun tangan alias ikut campur adanya bantuan dana untuk Pompes cukup memantau walaupun dapat pengajuan kapala desa itu di luar garis program desa, seharusnya sebagai penanggung jawab Pompes, bukan kepala desa ikut campur tentang uang Pompes tersebut .
Maka dari itu kepada pihak Aparat Penegak Hukum segera usut oknum kades Tanjung tersebut.
S. Supriatna.RA